Breaking News

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

41 Bukti Bikin Orang Kepercayaan Megawati Yakin Gugat KPK, Perkara Suap Ex Kader PDIP Harun Masiku

Hasto Kristiyanto orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri menyiapkan 1 box kontainer yang berisikan 41 bukti untuk menggugat KPK.

KOLASE/TRIBUNNEWS/PDIP
BELA HASTO - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat ditemui awak media beberapa saat sebelum sidang praperadilan Hasto yang menggugat status tersangka dari KPK dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri pernah menyatakan siap turun tangan membela Hasto Kristiyanto. 

SRIPOKU.COM - Kabar terkini Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang ditetapkan  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka perkara suap eks kader PDI-P Harun Masiku tengah membunyikan genderang perang.

Hasto Kristiyanto yang merupakan orang kepercayaan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sang Presiden RI ke-5 ini tak mau disebut gertak sambal menuding KPK sewenang-wenang. 

Hasto pun kini mulai melawan penetapan tersangka KPK di sidang praperadilan dengan menyiapkan 1 box kontainer yang berisikan 41 bukti untuk mendukung dalil dan permohonan dalam gugatan praperadilan tersebut. 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, puluhan bukti itu akan dibawa ke persidangan guna menguatkan berbagai argumentasi yang telah disampaikan dalam persidangan pertama, Rabu (5/2/2025). 

"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata Ronny menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). 

Ronny menuturkan, di antara bukti itu adalah hasil sidang eksaminasi yang dikeluarkan sejumlah guru besar, doktor, dan ahli hukum terkait perkara suap eks kader PDI-P Harun Masiku yang menyeret Hasto.

Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan, perkara, maupun bukti suatu pelanggaran.

Selain eksaminasi, pihaknya juga mengajukan hasil forum group discussion (FGD) yang membicarakan berbagai pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan penyidik KPK.

"Ini merupakan salah satu bukti yang kami hadirkan," kata Ronny.

Pihaknya juga akan mengajukan bukti terkait dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK yang menggeledah dan menyita staf Hasto, Kusnadi, pada 10 Juni 2024.

Saat itu, Kusnadi datang ke KPK untuk mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik. Namun, Kusnadi tiba-tiba dipanggil penyidik, digeledah, dan barang-barangnya berikut milik Hasto disita.

"Ini merupakan satu dugaan pelanggaran," ujar Ronny.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved