Pilkada Pagar Alam 2024

Gugatan Alfian-Alfikriansyah dan Hepy-Efsi Dihentikan, LUBER Jadi Pemenang Pilkada Pagar Alam

(MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
handout
PUTUSAN DISMISSAL - Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam nomor urut 03 Ludi-Bertha (LUBER) jadi pemenang Pilkada Pagar Alam. Hal ini diketahui Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Pagar Alam, Selasa (4/2/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Pagar Alam. 

Kini giliran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1, Hepy Safriani dan Efsi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK RI yang disiarkan langsung Tribunnews.com.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum MK mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dikali 92.441 suara (total suara sah) adalah 1.849 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.538 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 33.672 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 33.672 suara dikurangi 29.538 suara adalah 4.134 suara (4,5 persen) atau lebih dari 1.849 suara,” imbuh Arief.

Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief

Sementara terkait dalil adanya pemilih yang melakukan coblos ganda, Mahkamah menemukan bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Atas putusan Dismissal MK RI tersebut, dipastikan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam nomor urut 03 Ludi-Bertha (LUBER), menjadi pemenang Pilkada Pagar Alam 2024 dan menunggu penetapan dari KPU setempat. 

Sebelumnya, Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam (Termohon).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Hepy Safriani-Efsi memperoleh 29.538 suara, Pasangan Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah meraih 29.231 suara, sementara Pasangan Nomor Urut 3 Ludi Oliansyah-Bertha unggul dengan 33.672 suara.

Pemohon menyoroti selisih 4.134 suara dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut pemohon, pelanggaran terjadi sebelum hari pemilihan, saat pemungutan suara, dan setelah penghitungan suara.

Dugaan kecurangan tersebut mencakup manipulasi daftar pemilih serta ketidaktertiban dalam proses pemungutan suara. 

Pemohon juga mengajukan yurisprudensi Putusan MK Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai dasar hukum MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akibat dugaan pemilih ganda. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved