NEWS VIDEO

Video, Terungkap Cara Aguan Miliki Lahan Pagar Laut Tangerang, Beli dari Warga

Agung Sedayu Group (AGS) akhirnya mengakui memiliki sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang

Tayang:
Editor: adi kurniawan

SRIPOKU.COM -- Agung Sedayu Group (AGS) akhirnya mengakui memiliki sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten, yang kini jadi sorotan.

Meski demikian, pihak perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu mengeklaim tidak semua dari 30,6 km pagar laut yang membentang di wilayah laut pesisir Tangerang milik Agung Sedayu Group.

Agung Sedayu Group menyatakan hanya memiliki SHGB di laut pesisir Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Lahan pesisir itu dimiliki Agung Sedayu dengan cara membeli lahan warga lalu diterbitkan sertifikat HGB.

Tonton Video Selengkapnya di Bawah Ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HoJg6xQs9vI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved