Berita Palembang

Pelayanan SAMSAT Sumsel Libur 3 Hari Akhir Januari 2025

Berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/mat bodok
Achmad Rizwan- Kepala Bapenda Provinsi Sumatea Selatan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kabar penting bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang memiliki urusan administrasi kendaraan.

Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tanggal 27-29 Januari 2025, pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan mengalami penyesuaian.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengumumkan bahwa penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP/01/1/2025/DITLANTAS, Nomor: 001/188.4/BAPENDA/2025, dan Nomor: P/1/SP/2025. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel, dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel.

"Berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel, maka pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumsel akan disesuaikan," kata Rizwan, Jumat (24/1/2025).

Adapun jadwal penyesuaian pelayanan SAMSAT di wilayah hukum Provinsi Sumsel adalah sebagai berikut:

27 Januari 2025 (Senin): Libur Nasional memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
28 Januari 2025 (Selasa): Cuti Bersama Tahun 2025.
29 Januari 2025 (Rabu): Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Pelayanan Kesamsatan akan dibuka kembali dan beroperasi normal pada hari Kamis, 30 Januari 2025.

Rizwan mengingatkan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pelayanan dan memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum atau sesudah periode libur untuk menyelesaikan keperluan administrasi kendaraan dan pajak.

Kabar baiknya, bagi kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraannya berakhir pada tanggal 27-29 Januari 2025, pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Namun, Rizwan menegaskan bahwa jika pendaftaran dilakukan pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

"Untuk itu yang berakhir pada 27-29 Januari bisa dibayarkan sebelum tanggal tersebut atau paling telat pada 30 Januari," jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor SAMSAT terdekat atau mengakses situs resmi masing-masing instansi terkait.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved