Kunci Jawaban

Latihan Soal Fiqih Kelas 6 MI Materi Pengertian dan Macam-Macam Khiyar, Soal Disertai Uraian Materi

Ini latihan soal Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian dan Macam-Macam Khiyar Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari siswa.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini latihan soal Fiqih kelas 6 MI Materi Pengertian dan Macam-Macam Khiyar Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari siswa. 

Artinya:

"DariIbnu Umar ra. berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Saw, bahwasannya ia telah tertipu dalam jual beli. Lalu Rasulullah bersabda: "Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya." (HR. Bukhari Muslim)

Contoh khiyar syarat Pembeli berkata kepada penjual "Saya membeli baju ini jika anak saya cocok". Apabila baju itu sudah dicoba dan ternyata anaknya cocok, maka jual-beli dapat diteruskan, tetapi jika anaknya tidak cocok maka jual-beli dapat dibatalkan.

c. Khiyar 'Aib

Khiyar 'aib adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul. Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat. 

Khiyar 'aib adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul. Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat.

عنْ عَائِشَة أن رجلا اشترى عبدًا فاستغله ثم وجد به عَيْبًا فَرَدَّهُ فَقَالَ يَا رَسُولُ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ اسْتَمْل علامي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم الخراج بالضمان (رواه بن ماجه)

Artinya:

"Dari 'Aisyah berkata, "Seorang laki-laki membeli budak dan memanfaatkannya. Setelah itu ia mendapatkan cacat pada budak tersebut hingga ia pun mengembalikannya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, ia telah memanfaatkan tenaga budakku! maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kekurangan yang ada pada budakmu itu ada jaminannya." (HR. Ibnu Majah 2234)

Mengembalikan barang yang cacat hendaklah dengan segera, tidak boleh ditunda dan jangan menggunakan barang yang cacat itu sebelum dikembalikan.

Pembatalan Jual-beli Terhadap Orang yang Menyesal  Jika jual-beli telah terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual-beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan itu. 

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَقالَ مُسلِماً بَيْعَتَهُ أقاله الله علونه (رواه أبو داود وابن ماجه وصححه ابن حَيَّانَ وَالْحَاكِم)

Artinya:

"Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Saw. bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim). 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved