Kunci Jawaban

20 Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Bentuk Jual Beli yang Terlarang, Soal 2025 KMA 183

Ini soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Bentuk Jual Beli yang Terlarang Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari siswa.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Bentuk Jual Beli yang Terlarang Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari siswa. 

b. Jual-beli dengan niat untuk ditimbun pada saat masyarakat membutuhkan. 

Jual beli ini sah tetapi dilarang karena ada maksud tidak baik, yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ مَعْمَر بن عَبْدِ اللهِ عَنْ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا يَحْتَكِرُ إِلا خَاطِي

Artinya:

“Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (H.R. Muslim, no. 1605)  
c. Membeli barang dengan menghadang di pinggir 

Hal ini sah tetapi terlarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga lebih rendah. 
Dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:

لا تَلَقَّوُا الْجَلبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيَدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

Artinya:

"Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)" (HR. Muslim no. 1519).

d. Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain. 
Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي الله عنهما أن رسول الله صلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَا يَبِيعُ بعْضُكُم على بيع أخيه ) ( رواه البخاري (2139) ومسلم (1412))

Artinya:

"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah sebagian kamu menjual atau membeli dari sebagain kamu atas barang yang sudah dijual/dibeli oleh orang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

e. Jual-beli dengan menipu, seperti mengurangi timbangan, takaran atau ukuran.  

f. Jual-beli alat-alat untuk maksiat 

Baca juga: Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Pengertian Jual Beli Berdasarkan Versi KMA 183 - 2019

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved