Kunci Jawaban

Soal Penilaian Harian Fiqih Kelas 6 MI Materi Macam-Macam Makanan Halal Berdasarkan Versi KMA 183

Ini soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Macam-Macam Makanan Halal Berdasarkan Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini soal penilaian harian Fiqih kelas 6 MI Materi Macam-Macam Makanan Halal Berdasarkan Versi KMA 183 dilengkapi kunci jawaban yang dapat dipelajari. 

168. Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.(QS. AlBaqarah [2]:168)

2. Halal Cara Memperolehnya

Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melakukan perbuatan menipu, hasil riba dan maupun korupsi dan lain sebagainya.

Sebagaimana firman Allah Swt.

 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ  

Artinya:  

188. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

3. Halal Cara Memprosesnya

Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram. 

4. Halal Cara Menyajikan, Mengantarkan Serta Menyimpannya  

Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan, atau diantar untuk tujuan yang tidak baik.  

Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan yang tidak halal pula.  
Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan sebagai berikut:  

1. Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal (padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dll.)  

2. Semua makanan yang berasal dari laut (air)

3. Semua binatang ternak (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta dll), kecuali babi dan anjing  

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved