Berita Mira Hayati
Beda Nasib Bos Skincare Mira Hayati & Agus Salim Kompak Sakit, tak Ditahan Seperti Suami Fenny Frans
Mira Hayati dan Agus Salim ternyata kompak berdalih sakit sehingga penahannya ditangguhkan dan di ditempatkan di rumah sakit.
SRIPOKU.COM - Meski sudah ditangkap polisi dan memakai baju tahanan, si ratu emas dan bos skincare merkuri Mira Hayati dan Agus Salim rupanya tak masuk dalam penjara.
Mira Hayati dan Agus Salim ternyata kompak berdalih sakit sehingga penahannya ditangguhkan dan di ditempatkan di rumah sakit.
Sementara Mustadir Dg Sil suami Fenny Frans telah mendekam dalam tahanan Polda Sulsel.
Ini kali kedua Mira Hayati dan Agus Salim tak penjara.
Alasan polisi menangguhkan penahanan Mira Hayati dan Agus Salim lantaran mengaku sakit.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (20/1/2024).
Keduanya sementara menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Makassar.
Baca juga: Sosok Mira Hayati, Ratu Emas dan Bos Skincare Merkuri Ditangkap Polisi, Dapat Omzet Rp10 M Per Bulan
Baca juga: Kondisi Bos Skincare Mira Hayati Dipenjara, Hamil Besar Ngaku Sakit, Sudah Tersangka Sejak November

Agus Salim kini dirawat RS Ibnu Sina lantai 5, Kamar 502.
Ia mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada.
Hal yang sama dialami Mira Hayati.
Kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan.
Dia kini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.
"Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Salah satu tersangka, MH, hamil dan sakit," kata Kombes Pol Didik.
Sedangkan Mustadir sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.
Ia tidak mengajukan penangguhan penahanan dan dinyatakan sehat, tetap ditahan.
Selain penerapan Undang-Undang Kesehatan, penyidik Polda Sulsel juga mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil penjualan skincare berbahaya oleh para tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa jika penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang, maka langkah hukum akan dilanjutkan.
"Ini masih dalam proses, jika ada hasil seleksi penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan TPPU," jelas Kombes Pol Didik.
Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.

Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.
Profil Mira Hayati
Mira Hayati adalah mantan biduan dangdut kelahiran tahun 1995 asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia menikah muda di usia 16 tahun.
Pada 9 Juli 2020, ia mendirikan perusahaan bernama MH Whitening Skin.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pembuatan kosmetik.
Produknya telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Mira Hayati mengungkapkan, jika MH Whitening memiliki master Stockist yang menguasai pulau besar di Indonesia seperti Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.
Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.
Mira Hayati mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Motivator sekaligus penggagas produk kecantikan tersebut menjelaskan jika proses panjang melalui tangga kehidupan tak membuatnya lupa untuk merangkul orang lain menuju kesuksesan.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Mira mengatakan selama pandemi produk MH Whitening Skin mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Ini Produk Berbahaya Mira Hayati cs
Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.
FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Kepala BPOM Makassar, Hariani menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Selanjutnya, produk Raja Glow My Body Slim yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Sambil Menangis Mira Hayati Owner Skincare Merkuri Ungkap Kecewa ke Jaksa, Kini Pasrahkan Nasibnya |
![]() |
---|
Skincare Terbukti Merkuri, Terkuak Alasan Mira Hayati Bebas dari Penjara, Kini Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Penyebab Mira Hayati Sudah Bebas Sebelum Lebaran bak Terjawab, Padahal Didakwa 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Owner Skincare Merkuri Mira Hayati Dikabarkan Bebas dari Penjara, Humas PN Makassar Ngaku tak Tahu |
![]() |
---|
Seminggu Melahirkan, Mira Hayati Sidang Skincare Merkuri, Nasib Bayi Prematur Disorot, Ikut Ditahan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.