Berita Palembang

Anggota DPRD Sumsel Nasrul Halim Dukung Pembelajaran Sekolah Pada Bulan Ramadan 

Salah satunya anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasrul Halim.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Fraksi PKB Nasrul Halim SH, mendukung kebijakan Pemerintah yang sebagian meliburkan dan mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar sekolah pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berbagai pihak mendukung kebijakan Pemerintah yang sebagian meliburkan dan mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar sekolah pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025.

Salah satunya anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasrul Halim.

"Kita menyambut baik dan mendukung penuh atas keputusan pemerintah yang mengatur jadwal kegiatan mengajar sekolah selama bulan suci Ramadan," kata Nasrul Halim, Rabu (22/1/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Alung ini, dengan keputusan tersebut tentu sangat tepat, apa lagi anak anak sekolah yang masih belajar dalam berpuasa.

Meski terdapat beberapa hari libur, namun anak-anak dikatakannya tetap belajar dari rumah, dan ada waktunya kembali belajar di sekolah dengan jadwal pembelajaran yang ada. 

"Pastinya, harus tetap belajar mungkin nanti bisa melalui daring atau diberikan tugas oleh guru kepada murid, dan saat kembali sekolah sudah ada jadwalnya, "tandas Alung.

Sebelumnya, surat edaran tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M.

Dalam surat tersebut mengatur terkait mekanisme pembelajaran saat bulan Ramadan dan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar serta himbauan bagi siswa.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 tersebut, siswa akan diberikan waktu untuk belajar mandiri di rumah selama lima hari, yaitu pada akhir Februari dan awal Maret.

Rinciannya adalah tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Selama periode ini, siswa diharapkan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.

Selain kegiatan pembelajaran formal, selama bulan Ramadan juga diharapkan adanya kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian siswa.

Contoh kegiatan tersebut antara lain tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang relevan bagi siswa beragama Islam.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved