Berita Palembang

Angka Perceraian di Palembang Tinggi pada 2024, Perselisihan & Pernikahan Tak Tercatat Jadi Sorotan

Pengadilan Agama Palembang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun 2024. Dari total 3.198 perkara

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
Ketua Pengadilan Agama Palembang Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H (kiri) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Dr. H. M. Sutomo S.H., M.H (kanan) saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (20/1/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANGPengadilan Agama Palembang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun 2024. Dari total 3.198 perkara yang masuk, sebanyak 2.699 di antaranya terkait perceraian.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Palembang, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (20/1/2025).

Menurut Aliyuddin, kasus perceraian didominasi oleh perselisihan atau pertengkaran yang sering terjadi dalam rumah tangga.

 Faktor-faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain masalah ekonomi dan perselingkuhan.

Selain angka perceraian yang tinggi, Aliyuddin juga menyoroti permasalahan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.

 “Permasalahan saat ini yang juga bahaya terkait pernikahan yang tidak tercatat. Mereka ada yang menikah diam-diam, ada yang karena tidak ada dana dan lain-lain,” katanya.

Pernikahan yang tidak tercatat ini menimbulkan kesulitan dalam pengurusan berbagai dokumen, seperti keperluan sekolah anak dan lain-lain.

Bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat dan ingin mendapatkan pengakuan hukum, mereka dapat mengajukan isbat nikah melalui putusan hakim.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dr. H. M. Sutomo S.H., M.H., menambahkan bahwa perceraian berdampak besar terhadap anak-anak.

Oleh karena itu, telah dibuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang sudah mulai diimplementasikan di Pangkalan Balai.

MoU ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan anak-anak tetap terpenuhi meskipun orang tua mereka bercerai.

 “Anak-anak yang menjadi beban kepada suami atau isteri pada waktu itu, insya Allah akan dipenuhi. Jadi ada kerjasama antara pengadilan agama dengan Pemda plus dengan 38 perusahaan termasuk juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Sutomo.

Salah satu poin penting dalam MoU ini adalah mekanisme pemotongan gaji secara otomatis untuk biaya anak setelah perceraian.

“Tanpa melalui Pengadilan harus ikut campur terlalu banyak, maka secara otomatis akan dipotong dari gaji misalnya Rp 500 ribu perbulan. Ini sudah berlaku di Pangkalan Balai dan untuk kota Palembang InsyaAllah, begitu pelantikan Walikota Palembang yang baru kita laksanakan,” jelas Sutomo.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved