Berita Palembang

BRI Hapus Tagih Rp 24 Miliar Utang 27 Ribu Nasabah UMKM di Palembang

Bank BRI mencatat sebanyak 27.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Palembang

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Bank BRI mencatat sebanyak 27.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Palembang yang utangnya akan dihapus tagih dengan total nilai mencapai Rp 24 miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bank BRI mencatat sebanyak 27.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Palembang yang utangnya akan dihapus tagih dengan total nilai mencapai Rp 24 miliar. 

Data ini masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat baik dari jumlah nasabah maupun nilai utang.

Regional CEO BRI Palembang, Kusdinar Wiraputra, menjelaskan bahwa penghapusan utang ini memiliki aturan yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Ia menekankan bahwa penghapusan utang ini murni ditujukan bagi UMKM atas nama nasabah sendiri, bukan atas nama nasabah yang dicatut atau dipinjam oleh pihak lain.

Kusdinar mengakui bahwa penghapusan utang ini akan berdampak pada kerugian bank. Namun, ia meyakinkan bahwa bank telah memperhitungkan dampak tersebut dan pemerintah juga telah mempertimbangkan hal ini.

 Jika utang tidak dihapus tagih, maka akan tetap tercatat sebagai utang macet bank dan berdampak pada tingginya nilai utang macet bank.

"Bank pastinya sudah memiliki pencadangan dananya dan sudah diperhitungkan," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Kusdinar menjelaskan bahwa setelah utang dihapus tagih, data UMKM di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan bersih.

Hal ini memberikan kesempatan bagi UMKM yang masih memiliki usaha yang lancar untuk kembali mendapatkan pembiayaan.

Ke depannya, bank akan lebih selektif dalam memilih nasabah untuk memastikan pembiayaan berjalan lancar dan mencegah terjadinya kredit macet. 

Ia juga menegaskan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi kriteria agar tidak ada UMKM "titipan".

Penghapusan tagih utang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Berikut beberapa syarat utang UMKM yang dapat dihapuskan:

Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun.

Utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

Utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual.

Utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi.

UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19.

UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

UMKM merupakan nasabah bank BUMN.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved