Berita Palembang

Polda Sumsel Musnahkan 49 Kilogram Sabu, Kapolda Sebut Asal Narkoba dari Segitiga Bulan Sabit

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mencampur detergen lantai ke narkoba ke dalam tong, di lantai 7 gedung presisi Polda Sumsel, Rabu (15/1/2025).

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bersama Pj Gubernur Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel bulan Desember 2024 lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bersama Pj Gubernur Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu yang merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel bulan Desember 2024 lalu.

Sabu sabu seberat 49 kilogram itu disita dari dua tersangka yang sebelumnya ditangkap di kawasan Bogor dan masih jaringan dari satu tersangka yang ditangkap di Lubuklinggau.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mencampur detergen lantai ke narkoba ke dalam tong, di lantai 7 gedung presisi Polda Sumsel, Rabu (15/1/2025).

"Kalau kita lihat kasat mata, kristal narkoba ini beda dari biasanya. Dia bentuknya bonggol, lebih besar," ujar Kapolda Sumsel Andi Rian R Djajadi usai pemusnahan.

Dari ciri-ciri bentuk dan warnanya yang berbeda Kapolda menyebut barang haram tersebut kemungkinan berasal dari Golden Cressent atau segitiga bulan sabit.

"Warna kristalnya agak kuning kalau berkaca dari pengalaman Polri selama pengungkapan kasus, kemungkinan sabu-sabu ini berasal dari daerah segitiga bulan sabit, di Asia Barat," katanya.

Para tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda, satu di Lubuklinggau Hamka Poniman dan dua lainnya ditangkap di Bogor yakni Yogi Yanuar dan Muji Suprianto.

"Pengungkapan ini dari dua TKP, pertama di Lubuklinggau dengan barang bukti 1 kilogram kemudian dari pengembangan ternyata tersangka lain bergerak ke Pulau Jawa," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved