Breaking News

Pilkada Palembang 2024

KPU Palembang Siap Hadapi Gugatan Yudha-Bahar di MK : Apapun Putusannya Kami Laksanakan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Calon Walikota Palembang Yudha Pratomo (kedua dari kiri) mencoblos di TPS 09 Demang Lebar Daun Palembang didampingi keluarganya, Rabu (27/11/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024. 

Hal ini diungkapkan Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini sedang bergulir di MK. 

Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan. Atau sebaliknya jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. 

"Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan," kata Syawaluddin, Senin (13/1/2025).

Dijelaskan Syawaluddin, karena sidang saat ini masih berjalan di MK, maka pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.

"Sekarang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, " ujarnya. 

Diungkapkan Syawaluddin, jika PHPU Palembang menerima aduan di MK itu hanya 1 (Yudha- Bahar), dan diakui Syawaluddin pada sidang awal sudah pembacan pokok perkara dan pengesahan  alat bukti dari paslon 03.

"Nah, kami besok InsyaAllah terjadwal konsultasi ke KPU RI, untuk mempersiapkan jawaban, tapi masih menunggu jadwal sidang resmi dari MK tindak lanjut pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti  kalau tuntutan itu dugaannya TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif), " ungkapnya. 

Ditambahkan Syawaluddin, saat ini pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang dan ia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU. 

"KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban, " tukasnya. 

Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3, Yudha Pratomo dan Baharudin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palembang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menuding adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait). 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai Anggota Panel.

Dalam persidangan tersebut, Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum mengatakan, pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. 

Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan pihak terkait melalui akun Instagram pribadinya. Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.

“Terjadi pelanggaran pelantikan rolling ASN di Kota Palembang pada 17 Mei 2024. Sebenarnya masih di bawah enam bulan, tetapi ada pelanggaran substantif yang kami nilai. Pelanggaran substantif ini akibat dari pelantikan tersebut terjadilah ASN bergerak untuk pemenangan calon nomor urut 2,” sebut Ridwan.

Lebih lanjut, Pemohon dalam permohonannya juga mengungkap bahwa Herison ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 59 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. 

Ia disebut mendatangi warga sebelum hari pemungutan suara untuk meminta dukungan bagi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. Hasil penghitungan suara di TPS tersebut menunjukkan dominasi perolehan suara bagi pasangan nomor urut 2, yang menurut Pemohon merupakan indikasi dari pengaruh yang tidak wajar.

Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang.

Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). 

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 964 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024. 

Mereka juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. 

"InsyaAllah (kita optimis) kalau pertanyaan hakim saat apa yang kita sampaikan. Ini bukan memenuhi syarat untuk selisih perolehan suara, tapi yang kami anggap ada pelanggaran substansi atau ekses pelantikan pejabat, yang nyatanya beberapa pejabat itu memenangkan paslon, " tandanya. 

Disisi lain, dalam gugatan itu juga mantan anggota DPRD kota Palembang ini mengungkapkan, jika pasangan calon lain Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina, ikut menjadi pihak terkait yang nantinya bisa menguatkan argumen terkait pelanggaran yang ada. 

"Disisi lain, kita tidak memungkiri saksi yang ada banyak tak berani bersaksi. Namun kita yakin dan berharap sikap majelis nanti untuk melanjutkan sidang pemeriksaan, sehingga membuat berani masyarakat untuk membongkarnya, " tukas Ridwan. 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Ratu Dewa- Prima Salam, Andreas mengaku optimis jika gugatan hasil Pilkada Palembang itu akan dibatalkan MK, karena apa yang disampaikan tidak benar. 

"Pastinya, kita menghormati proses gugatan itu, berkaitan dengan pokok gugatan sudah sering dilontarkan sejumlah pihak, namun selama ini tidak terbukti. Kita yakin dari awal sampai akhir, semua berprosessi sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU yang ada, " ungkap anggota DPRD Palembang ini. 

Sedangkan pihak KPU dan Bawaslu Palembang sendiri yang hendak dikonfirmasi, sampai saat berita ini dipublikasikan belum ada respon. (MK/Arf) 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved