Berita Banyuasin

Harga Jual Gabah di Banyuasin di Bawah HPP, Ini Kata Bulog Sumsel

Harga gabah di Kabupaten Banyuasin berkisar antara Rp 5.300 hingga Rp 5.800 per kilogram, Bulog Sumsel turun langsung ke lokasi panen

Penulis: Ardiansyah | Editor: adi kurniawan
Ardiansyah
Harga gabah di Kabupaten Banyuasin berkisar antara Rp 5.300 hingga Rp 5.800 per kilogram, Bulog Sumsel turun langsung ke lokasi panen 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Harga gabah di Kabupaten Banyuasin berkisar antara Rp 5.300 hingga Rp 5.800 per kilogram.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel, Elis Nurhayati, menyatakan bahwa Bulog telah melakukan upaya penyerapan gabah dan beras dari petani sesuai arahan pemerintah.

Elis menjelaskan bahwa Bulog telah memulai monitoring titik-titik panen dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Korlap Dinas Pertanian setempat.

Pada tanggal 7 Januari 2025, Bulog bersama Dinas Pertanian bahkan turun langsung ke lokasi panen di Kecamatan Telang dan Kecamatan Air Saleh.

Berdasarkan informasi dari Ketua Gapoktan Muara Telang, Fahirin Setiawan, dan Ketua Gapoktan Kecamatan Air Salek Desa Bintaran, beberapa petani melakukan panen lebih awal dari seharusnya karena curah hujan tinggi yang dikhawatirkan dapat menyebabkan gagal panen.

Hal ini berdampak pada kualitas padi, di mana masih terdapat bulir hijau, sehingga dijual dengan harga Rp 5.300 per kg.

Elis menegaskan bahwa harga gabah di Sumsel saat ini telah sesuai dengan Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 515 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Peraturan tersebut menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di petani dengan Kadar Air (KA) maksimal 25 persen dan Kadar Hampa maksimal 10 persen sebesar Rp 6.000 per kg.

Namun, hasil pemeriksaan kualitas di Kecamatan Muara Telang menunjukkan bahwa gabah yang dipanen memiliki kualitas di luar standar, yaitu Kadar Air 30,9 persen dan Hampa Kotoran 21,09 persen.

Berdasarkan Rafaksi Harga Gabah dan Beras pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 04 tahun 2024, untuk GKP di luar kualitas 3 (GLK-1) dengan kriteria KA antara 25-30 persen dan Kadar Hampa Kotoran 11-15 persen, harga yang ditetapkan adalah Rp 5.250 per kg.

Dengan demikian, Elis mengklaim bahwa harga GKP yang diterima petani di wilayah tersebut, yaitu Rp 5.300 per kg, sebenarnya berada di atas HPP yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024, meskipun petani menjual di bawah harga yang diharapkan.

Untuk mencegah penurunan harga gabah di Sumsel di masa mendatang, Bulog Kanwil Sumsel dan Babel berencana melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pertanian untuk memantau wilayah panen secara rutin, mengerahkan satuan tugas pengadaan Bulog, dan menggerakkan Mitra Pengadaan Pangan Bulog untuk mengawal dan menyerap hasil panen dengan harga sesuai kualitas dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved