Kilas Balik 2024

Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2024 Meningkat di Kejari Palembang

Di sepanjang tahun 2024 Kejari Palembang melakukan beberapa penanganan perkara tindak pidana korupsi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kajari Palembang Hutamrin (tengah) saat pers rilis kasus akhir tahun, Selasa (31/12/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di sepanjang tahun 2024 Kejari Palembang melakukan beberapa penanganan perkara tindak pidana korupsi dan mencatat penyelamatan keuangan negara hingga puluhan miliar.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kajari Palembang, Hutamrin SH MH saat menggelar rilis akhir tahun 2024-2025. Hutamrin mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai penanganan perkara sepanjang tahun 2024.

"Benar, jadi selama 2024 ini, ada peningkatan penanganan kasus korupsi sebesar 80 persen dibanding tahun 2023, dan terbukti pada 2024 Kejari Palembang predikat nomor satu dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK RI," ungkapnya, Selasa (31/12/2024). 

Lanjut Hutamrin, untuk penanganan perkara di bidang pidana Khusus,  perkara yang masih dalam penyelidikan hingga akhir 2024 sebanyak 6 perkara, dan penyidikan sebanyak 14 perkara. 

"Total sepanjang 2024 sudah dilakukan sebanyak 35 penuntutan, dengan rincian 24 perkara dari Kejaksaan, 4 dsri PPNS dan 3 dsri Polisi," beber Hutamrin. 

Sambungnya, eksekusi yang sudah dilakukan sebanyak 26 terpidana dari 21 putusan yang telah berkekuatan hukum (inkrah).

"Dari bidang pidsus, kita berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 32.273.867.626," bebernya kembali. 

Selain itu, di bidang datun, lebih jauh Kajari Palembang mengatakan, kinerja bidang -bidang lainnya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024.

Selain itu, dibidang pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang telah menyelesaikan sebanyak 1665 perkara yang telah dieksekusi sepanjang 2024.

"Untuk Pelimpahan ke Pengadilan Negeri sebanyak 1757 perkara dewasa, dan 67 berkas perkara anak anak, Lalu dilakukan juga upaya restorative Justice swbanyak 12 perkara,"katanya. 

Kemudian perkara yang dilakukan penuntutan Hukuman mati sebanyak 12 orang dari berbagai perkara baik pembunuhan maupun narkotika

"Nah untuk yang dijatuhi dibawah tuntutan jaksa, tentunya dilakukan tindakan upaya hukum, dan untuk menguji putusan itu kami memberikan kesempatan baik kepada JPU maupun terpidananya, Jadi apa yang diputus majelis hakim memang sesuai dengan keadilan,"tutupnya. 

Kemudian di bidang perdata dan Tata usaha negara (Datun) mencatat pemulihan keuangan negara berdasarkan litigasi atau melalui proses sidang sebesar Rp 537.287.179 dan yang melalui proses non litigasi sebesar Rp 10.061.671.774.

Untuk bidang barang bukti dan rampasan, Hutamrin mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengembalian barang bukti sebanyak 336 perkara, pemusnahan barang bukti sebanyak 1110 perkara.

"Sementara untuk hasil lelang BB sebesar Rp 4.216.773.883, penjualan Langsung Rp 461.302.080, uang Rampasan Negara Rp 705.002.900, dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5.383.078.863," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved