NEWS VIDEO

Video Pengendara Motor Didenda Rp 1,25 Juta, Kena Tilang Gegara SIM dan Tak Pakai Helm

Seperti kejadian yang diunggah akun Instagram @lagi.viral, di mana pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta

Editor: Fadhila Rahma

SRIPOKU.COM - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas.

Seperti kejadian yang diunggah akun Instagram @lagi.viral, di mana pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta karena masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.

TONTON VIDEONYA DISINI:

https://www.youtube.com/watch?v=XBBLdohucWA

Baca juga: Viral CCTV Pemkot Semarang Rekam Aktivitas Warga di Kamar, Diskominfo Ungkap Fakta Mengejutkan!

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved