Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis Disorot, Hotman Paris: Kayaknya Ini Ada Pesanan

Perbeda vonis 15 tahun penjara Budi Said kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam dan vonis 6,5 tahun penjara korupsi tata niaga komoditas timah

Editor: adi kurniawan
https://www.instagram.com/hotmanparis.fans/
Pengacara kondang Hotman Paris komentari perbeda vonis 15 tahun penjara Budi Said kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam dan vonis 6,5 tahun penjara korupsi tata niaga komoditas timah 

SRIPOKU.COM -- Vonis 15 tahun penjara Budi Said pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam.

Sementara vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis.

Perbedaan vonis tersebut mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Menurutnya, sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama? Sedangkan yang (kasus korupsi) Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun.

"Ya itulah, jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita taulah siapa di belakang," ungkap Hotman Paris di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Hotman Paris yang menjadi Kuasa Hukum Budi Said mengatakan putusan terhadap kliennya semakin menghancurkan citra penegakan hukum di Indonesia.

"Putusan vonis ini sangat tidak masuk diakal, menjadi ketawaan termasuk anak SD," kata Hotman Paris.

Kasus Harvey Moeis

Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).

Dalam perkara korupsi ini tata niaga PT Timah ini, negara dianggap mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

Vonis penjara 6,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved