Berita OKU

Polisi Tangkap RA dan Temukan 28 Butir Pil Ekstasi di SAku Celanaya, Disebut Bandar Narkoba

Bandar narkoba di  wilayah hukum Polres OKU atas nama RA (30) dibekuk polisi di bawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STrK SIK MSi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: tarso romli
handout
Tersangka bandar narkoba Riki Aprizal beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU . Foto dokumen Humas Polres OKU 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Bandar narkoba di  wilayah hukum Polres OKU atas nama RA (30) dibekuk polisi di bawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STrK SIK MSi.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon  kepada Sripo Kamis (26/12/2024) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga bandar Narkoba di wilayah Baturaja.

Menurut Kapolres, pada hari Rabu (25/12/2024) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seorang bandar narkoba yang siap menyebarkan barang haram.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu M Andrian STrK SIK MSi langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan  tentang  kecurigaan  bandar narkoba di seputaran Kelurahan Baturaja Lama.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 22.00 WIB anggota polisi  melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RA (30) yang saat itu tengah berada dipinggir jalan Lingkungan Dusun Baturaja.

Tersangka RA tercatat beralamat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dengan disaksikan warga setempat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 28 (dua puluh delapan) butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 11.06 gram.

Barang haram itu disimpan dalam saku kanan celana tersangka dan diakui milik tersangka.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui kalau barang haram yang diduga sabu itu  memang miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved