Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Halaman 104 Kurikulum Merdeka, Tugas 1 Menyimak Video

Berikut ini merupakan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 6 SD halaman 104 Kurikulum Merdeka, Tugas 1.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 6 SD halaman 104 Kurikulum Merdeka, Tugas 1. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 6 SD halaman 104 Kurikulum Merdeka, Tugas 1.

Pada soal Pendidikan Pancasila kelas 6 SD halaman 104 Kurikulum Merdeka, siswa diminta untuk menyimak video dan menjawab soal pertanyaan yang ada.

Melansir melalui YouTube Media Pembelajaran, inilah kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 6 SD halaman 104 Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Halaman 96 Kurikulum Merdeka, Hak Mengembangkan Budaya

Tugas 1

Buatlah kelompok beranggota 4 siswa dengan pembagian tugas berikut.

1. Mencatat sikap-sikap intoleran yang ada dalam video.
2. Menuliskan ide-ide sikap toleran sesuai video.
3. Membuat bahan presentasi atau laporan
4. Mempresentasikan hasil diskusi di depan kelas.

Silakan menyimak video yang dapat kalian buka melalui tautan https://buku.kemdikbud.go.id/s/intoleransi

Gambar 5.7 Cuplikan Video Cerdas Berkarakter Kemendikbud dalam Tugas 1.
Gambar 5.7 Cuplikan Video Cerdas Berkarakter Kemendikbud dalam Tugas 1. (buku.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Soal BAB 7 Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Aku Bisa Berempati

Setelah melihat video tersebut, diskusikan pertanyaan berikut.

1. Berdasarkan isi video tersebut, berilah contoh sikap intoleran yang mungkin masih terjadi di lingkungan sekolah kalian.

2. Berikanlah contoh sikap yang harus dilakukan agar tidak terjadi tindak intoleransi di sekolah sebagaimana dalam video tersebut.

3. Apabila terjadi sikap intoleransi di lingkungan sekolah kalian, apa yang akan kalian lakukan?

Jawaban :

1. Contoh sikap intoleran yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah kami:

- Penolakan terhadap siswa atau staf pengajar karena perbedaan suku, agama, ras. atau kepercayaan.

- Pembatasan atau pelarangan pelaksanaan ibadah agama tertentu di lingkungan sekolah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved