Sosok Rizal Serang Kader GP Ansor Maluku yang Dibanting Oknum Polisi di Jalan, Kerja Sopir Taksol

Hanya saja, Rizal protes lantaran cuma dirinya saja yang dilarang sedangkan pengendara lain bisa masuk.

|
Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Sosok Rizal Serang Kader GP Ansor Maluku yang Dibanting Oknum Polisi di Jalan, Kerja Sopir Taksol 

Addin saat ini melakukan koordinasi dengan GP Ansor setempat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak tergesa-gesa mengambil tindakan dan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat. 

Addin juga sudah meminta LBH Ansor melakukan pendampingan hukum dalam kasus yang menimpa kader Ansor Maluku tersebut.

"Rizal ini kader Ansor, kami sudah melakukan koordinasi dengan Ansor setempat untuk tidak mengambil tindakan gegabah.

Tetap satu komando dengan Pimpinan Pusat. Saya juga sudah meminta LBH Ansor bergerak cepat mengawal proses hukum kasus ini," tuturnya.

Addin meminta agar pihak kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan tindakan kekerasan tersebut dan bersikap arogan kepada warga. 

"Saya juga meminta proses ini dilakukan secara transparan. Kepolisian harus mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, terhadap anggotanya yang arogan," pungkasnya.

Kecam Aksi Penganiayaan

Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.

"Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai an****) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan," ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Poengky juga menyayangkan peristiwa ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

"Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan," ujarnya.

Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan. 

"Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan," tegasnya.

Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

"Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera," tambahnya.

Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi. 

Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. 

Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

"Perlu diingat bahwa masyarakat saat ini adalah merupakan pengawas eksternal Polri yang kuat. Sekali anggota Polri berbuat kesalahan, masyarakat dengan mudah akan memvideokan dan memviralkannya.

Oleh karena itu dalam melakukan tugas, anggota Polri harus profesional dan mengedepankan sifat humanis," pungkasnya.

Tindakan Polisi Berlebihan

Sementara itu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron menilai tindakan polisi dalam video yang beredar cukup berlebihan.

"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Gufron meminta agar kasus ini segera ditangani agar mencegah rusaknya citra Polri di mata publik.

"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegasnya.

Gufron juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini dan mendorong mekanisme internal kepolisian untuk menindaklanjuti. 

Kompolnas, kata dia, akan terus memantau proses penanganan kasus ini.

"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti.

Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," tambah Gufron.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved