Berita Chandrika Chika

Hasil Visum YB, Wanita yang Diduga Dianiaya Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Sekujur Tubuh Sakit

PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyebutkan hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
Hasil Visum YB, Wanita yang Diduga Dianiaya Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk 

"Ya itu nanti kita dalami, kita dalami karena memang sudah divisum, sudah divisum di RSUD. Untuk sementara ini sudah divisum. Visumnya belum keluar," ujarnya.

Nurma Dewi menambahkan korban dan Chandrika Chika tidak saling kenal.

Pernah terjerat kasus narkoba

Sebelumnya sosok Chandrika Chika pernah terjerat kasus narkoba hingga direhabilitasi.

Kronologi Chandrika Chika ditangkap di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Adapun penangkapan ini polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras.

Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.

Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.

Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.

Keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved