Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan VIII Modul 3.5 Jejaring Kerja dan Sistem Informasi

Berikut ini disajikan kunci jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan VIII Modul 3.5 Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Berikut ini disajikan kunci jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan VIII Modul 3.5 Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini tersaji kunci jawaban pelatihanPelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan VIII MOOC Pintar Kemenag.

Pada 18 - 22 Desember 2024 akan dilaksanakan delapan pelatihan Pintar Kemenag.

Untuk itu, simak kunci jawabanPelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan VIII Modul 3.5 Jejaring Kerja dan Sistem Informasi untuk dijadikan bahan belajar berikut ini.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan VIII Modul 3.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf

Baca juga: Jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan VIII Modul 3.3 Administrasi Aset dan Keuangan Masjid

1. Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada Pasal ...

A. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2003

B. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2003

C. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2004

D. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004

Jawaban : D. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004

2. Manajemen pengelolaan ZIS meliputi:

A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendallian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban

D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Jawaban : A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendallian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

3. Pemerintah mengatur syarat dan tatacara perhitungan zatak mal dan zakat fitrah dalam ...

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013

B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Jawaban : D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

4. Wakaf di Indonesia, diatur dalam ...

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003

D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

Jawaban : A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

5. Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan ...

A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003

D. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

Jawaban : B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

6. Dalam pengelolaan ZIS, amil menyelenggarakan fungsi ...

A. Manajemen

B. Pertanggungjawaban

C. Organisasi

D. Pengawasan

Jawaban : A. Manajemen

7. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif di atur dalam ...

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013

B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013

Jawaban : C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

8. Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki).
Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat ...

A. Periodik

B. Insidental

C. Pemberdayaan

D. Sesaat

Jawaban : C. Pemberdayaan

9. Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang ...

A. Pendayagunaan wakaf

B. Penghimpunan wakaf

C. Pendistribusian manfaat wakaf

D. Resiko

Jawaban : C. Pendistribusian manfaat wakaf

10. Pengelolaan Zakat di Indonesia di atur dalam ...

A. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

B. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011

C. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

D. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011

Jawaban : B. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved