Kunci Jawaban

10 Jawaban Pelatihan Enumerasi Survei Keagamaan Modul 2.3 Indeksasi Kementerian Agama Pintar Kemenag

Kunci jawaban Pelatihan Enumerasi Survei Keagamaan Modul 2.3 Indeksasi Kementerian Agama yang bisa dipelajari oleh peserta pelatihan Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Kunci jawaban Pelatihan Enumerasi Survei Keagamaan Modul 2.3 Indeksasi Kementerian Agama yang bisa dipelajari oleh peserta pelatihan Pintar Kemenag. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal beserta kunci jawaban Pelatihan Enumerasi Survei Keagamaan MOOC Pintar Kemenag.

Pada artikel ini akan menyajikan kunci jawaban Modul 2.3 Indeksasi Kementerian Agama yang dapat dipelajari ASN Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan Enumerasi Survei Keagamaan Modul 2.2 Urgensi Survei Keagamaan Pintar Kemenag

Baca juga: 10 Kunci Jawaban Pelatihan Bimbingan dan Konseling Modul 3.7 Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut

1. Berikut adalah aspek yang diukur dalam Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi, kecuali

A. Katering

B. Pendaftaran

C. Akomodasi

D. Transportasi

Jawaban : B. Pendaftaran

2. Salah satu agenda membentuk indeks adalah menyusun instrumen. Instrumen yang baik agar indeks yang dihasilkan terukur dan dapat diandalkan, kecuali ...

A. Ditulis dengan bahasa logis dan ilmiah

B. Pertanyaan disusun relatif sederhana

C. Mudah dipahami oleh enumerator dan responden

D. Pilihan jawaban tidak bias

Jawaban : A. Ditulis dengan bahasa logis dan ilmiah

3. Indeks Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasar pedoman pada 

A. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017

B. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023

C. Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2023

D. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 9 Tahun 2021

Jawaban : A. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017

4. Berikut merupakan bukan indeks yang dihasilkan oleh Kementerian Agama

A. Indeks Kesehatan Masyarakat

B. Indeks Kepuasan Layanan Kantor Urusan Agama

C. Indeks Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal

D. Indeks Kerukunan Umat Beragama

Jawaban : A. Indeks Kesehatan Masyarakat

5. Pelayanan publik merupakan mandat yang diberikan kepada setiap Penyelenggara Pelayanan Publik, sesuai dengan

A. Undang-Undang 13 Tahun 2017

B. Undang-Undang 25 Tahun 2009

C. Undang-Undang 10 Tahun 2010

D. Undang-undang 20 Tahun 2015

Jawaban : B. Undang-Undang 25 Tahun 2009

6. Berikut adalah jenis-jenis layanan keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Agama, kecuali

A. Layanan Ibadah Umrah

B. Layanan Sertifikasi Halal

C. Layanan Ibadah Haji

D. Layanan Bimbingan dan Penyuluhan Agama

Jawaban : A. Layanan Ibadah Umrah

7. Indeks Layanan Sertifikasi Halal diukur menggunakan dimensi berikut, kecuali

A. Kapasitas produksi pelaku usahaa

B. Kecepatan pelayanan

C. Kompetensi petugas

D. Besaran biaya

Jawaban : D. Besaran biaya

8. Berikut merupakan indeksi yang dapat digunakan sebagai bahan pembuat kebijakan pembangunan bidang agama, kecuali ...

A. Indeks Kerukunan Umat Beragama

B. Indeks Demokrasi Indonesia

C. Indeks Moderasi Beragama

D. Indeks Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal

Jawaban : B. Indeks Demokrasi Indonesia

9. Indeks Kerukunan Umat Beragama merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Agama. Hal ini tertuang dalam

A. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

B. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

C. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama

D. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Jawaban : B. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

10. Pengukuran Indeks Kepuasan Layanan KUA menggunakan 9 dimensi kepuasan masyarakat. Hal ini sesuai dengan

A. Peraturan Menteri Agama 18 Tahun 2020

B. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023

C. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017

D. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021
 
Jawaban : C. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved