Muara Enim

Muara Enim Terima Dana Bagi Hasil SDA Berupa Minyak Bumi dan Gas Alam Sebesar Rp 45,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 45,7 miliar dari minyak bumi dan gas alam.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
Humas Pemkab Muara Enim
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp45,7 miliar yang terdiri dari pertambangan minyak bumi. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Dari data realisasi bagi hasil pertambangan Minyak dan Gas (Migas) bumi Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 45,7 miliar yang terdiri dari pertambangan minyak bumi senilai Rp 15,2 miliar dan gas bumi Rp 30,5 miliar. 

Hal ini terungkap, pada saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Ir Yulius MSi, menghadiri kegiatan Forum Sekda Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumbagsel di Emerald Ballroom Hotel Grand Mercure, Lampung, Selasa (3/12/2024).

Dalam pertemuan yang dibuka oleh Kepala perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan dan dihadiri Gubernur Sumsel diwakili Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ir Basyaruddin Akhmad, MSc beserta Sekda kabupaten/kota se-Sumbagsel ini mengusung tema Kontribusi Hulu Migas Berupa DBH Migas Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Wilayah Sumbagsel. 

Dalam kesempatan tersebut Sekda Muara Enim Yulius mengapresiasi kinerja positif SKK Migas-KKKS serta mendukung penuh kegiatan produksi Migas di Kabupaten Muara Enim sehingga alokasi DBH bagi daerah penghasil dapat terus ditingkatkan.

Lebih lanjut dirinya menegaskan Pemkab. Muara Enim siap mendukung serta bekerjasama dengan SKK Migas-KKKS dalam mengelola kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Muara Enim dengan sebaik-baiknya guna memberikan dampak terhadap peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ir Basyaruddin Akhmad, mengatakan jika dirinya sependapat bahwa permasalah DBH ke pemerintah daerah seperti terjadinya kurang salur atau telat salur DBH, kurangnya transparansi dalam perhitungan Migas dan terjadinya penurunan target DBH, padahal pemerintah pusat terus menekankan untuk menaikan target lifting migas harus benar-benar diperhatikan oleh SKK Migas-KKKS.(ikl)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved