Breaking News

Polisi di Bogor Aniaya Ibu hingga Tewas

Unggahan Mantan Istri Aipda Nikson Pangaribuan Disorot Usai Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Viral

Berikut unggahan mantan istri Aipda Nikson Pangaribuan, polisi yang bunuh ibu kandung di Bogor jadi sorotan.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunbogor
Potret kebersamaan Aipda Nikson Pangaribuan bersama istrtinya RB sebelum bercerai (kiri-kanan).- Mantan istri Aipda Nikson Pangaribuan, polisi bunuh ibu kandung di Bogor memposting curhatan di media sosial. 

SRIPOKU.COM - Berikut unggahan mantan istri Aipda Nikson Pangaribuan, polisi yang bunuh ibu kandung di Bogor jadi sorotan.

Mantan istri Aipda Nikson Pangaribuan sempat curhat di media sosial yang memperlihatkan kehidupannya yang bahagia.

Ia mengaku bahagia karena terlepas dari drama dan toxic.

Seperti diketahui Aipda Nikson Pangaribuan (41) menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar di warung yang menempel dengan rumah mereka.

Kejadian itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

Herlina tewas setelah dianiaya oleh Aipda Nikson Pangaribuan menggunakan tabung gas tiga kilogram (kg).

Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Bogor diamankan pihak kepolisian rupanya sempat curhat ke Pak RT.
Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Bogor diamankan pihak kepolisian rupanya sempat curhat ke Pak RT. (Kolase Sripoku.com/Tribunbogor)

Baca juga: 5 Hari Sebelum Aniaya Ibu Pakai Tabung Gas hingga Tewas Aipda Nikson Sempat Curhat ke RT soal Istri

Oknum polisi aniaya ibu kandung di Bogor itu melakukan aksi kejinya di depan pelanggan yang hendak berberlanja di warung ibunya.

Setelah ibunya meninggal dunia, Aipda Nikson Pangaribuan pun melarikan diri menggunakan mobil pikap.

"Pelaku ditangkap di sebuah warung di kawasan Cileungsi oleh Polsek Cileungsi," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Ia mengatakan, Aipda Nikson Pangaribuan dikenakan dua pasal sekaligus.

"Pasal penganiayaan dyang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.

Dilansir dari akun media sosialnya, Aipda Nikson Pangaribuan menikah dengan wanita berinisial RB pada tahun 2016 lalu.

Foto-foto pernikahannya dibagikan oleh Aipda Nikson di akun sosial medianya.

Keduanya kemudian dikaruniai seorang anak laki-laki.

Namun pernikahannya kandas di tengah jalan dan keduanya memutuskan berpisah.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved