NEWS VIDEO

Video Diminta Nikah Ulang, Mahalini Bongkar Biang Kerok Pernikahannya Tidak Sah & Ditolak Pengadilan

Saat menikah dengan Rizky Febian, rupanya wali nikah Mahalini adalah seorang ustaz yang tak memiliki hubungan keluarga.

Editor: Fadhila Rahma

SRIPOKU.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.

 Lantaran ada rukun nikah yang tidak terpenuhi yakni alah wali nikah Mahalini.

Saat menikah dengan Rizky Febian, rupanya wali nikah Mahalini adalah seorang ustaz yang tak memiliki hubungan keluarga.

Wali nikah Mahalini semestinya wali nasab atau wali hakim.

Lantaran Mahalini memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA Buntut dari hal itu, pernikahan Mahalini dan Rizky pun dinyatakan tidak sah.

Keduanya pun diminta menikah ulang dengan wali hakim.

Mahalini mengungkap pemicu permasalahan pernikahannya dengan Rizky. Diakui Mahalini, ia tak memiliki niat nikah siri dengan suaminya.

TONTON VIDEO DISINI:

https://www.youtube.com/shorts/S2wv7hW0zY8

Baca juga: Bantu Nikita Mirzani, Lucinta Luna Serang Isa Zega, Dendam Dijebloskan ke Penjara: Demi Allah Shock!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved