Berita Angger Dimas

Anaknya Mati Tenggelam, Angger Dimas Murka Tak Terima Yudha Arfandi Cuma Dihukum 20 Tahun Penjara

Angger Dimas merasa tak ikhlas lantaran Yudha Arfandi hanya divonis 20 tahun penjara sementara anaknya meninggal dunia.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
Angger Dimas Murka Tak Terima Yudha Arfandi Cuma Dihukum 20 Tahun Penjara 

SRIPOKU.COM - Kematian Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas hingga kini masih menjadi sorotan.

Diketahui Dante meninggal lantaran dibunuh oleh Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara saat itu.

Yudha Arfandi dengan sadar menenggelamkan Dante hingga kesulitan bernapas hingga meninggal.

Atas kejahatannya itu, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara. 

Mengetahui hukuman Yudha Arfandi, Angger Dimas selaku ayah kandung Dante bereaksi.

Angger Dimas merasa tak ikhlas lantaran Yudha Arfandi hanya divonis 20 tahun penjara sementara anaknya meninggal dunia.

Pantauan Sripoku.com dari Instagramnya, Angger pun mengatakan, vonis yang diterima Yudha dinilai tidak adil.

4 poin pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi.
4 poin pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Sadar saat Anaknya Meninggal, Tamara Tyasmara Akui Ditipu Yudha Arfandi, Sering Dipukuli pas Pacaran

"Sudah hampir 1 bulan saya puasa sosial media setelah mendengar vonis hakim yang saya dan keluarga anggap sangat lah tidak adil." ujarnya.

Angger Dimas juga mengaku tak ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan pada Yudha.

Terlebih, ia tak ikhlas dengan meninggalnya sang anak.

"Dengan ini saya menyatakan sampai kapanpun tidak ikhlas dengan kehilangan anak saya dan vonis yang diberikan," tulisnya.

Meski begitu, Angger menghormati hukum yang berlaku.

"Karena sudah masuk ke ranah hukum, saya hormati keputusan para wakil Tuhan yang terlibat."

"Saya yakin Allah akan memberikan hal yang adil dengan sama di dunia ataupun akhirat," tulis Angger.

Sementara itu divonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi justru merasa kesal.

"Oh, mau langsung ajukan banding, ya" jawab Yudha atas pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir Sripoku.com dari Grid.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Majelis hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait vonis Yudha.

“Bagaimana penuntut umum?” tanya majelis hakim. 

“Pikir-pikir,” jawab jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan Yudha untuk mengajukan banding.

“Demikian persidangan. Silahkan kepada terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum mengatakan 
akan pikir-pikir,” ucap hakim ketua.

Di sisi lain, Tamar Tyasmara tak bisa menahan kesedihannya saat melihat CCTV tenggelamnya Dante.

Dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Tamara Tyasmara sempat menceritakan ulang proses hukum yang berlangsung sebelum akhirnya Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Menurut pengakuan Tamara Tyasmara, saat proses hukum itu bergulir, dirinya sempat diminta menyaksikan ulang rekaman kamera CCTV sebelum Dante meninggal dunia.

"CCTV itu kemarin diputar bersama saksi ahli di TV yang besar banget TV-nya, jadi itu terlihat jelas banget," ucap Tamara Tyasmara sambil menangis.

Momen itu digunakan Tamara Tyasmara untuk mengamati gerak-gerik putranya sebelum akhirnya Dante meninggal dunia.

"Aku nggak fokus lihat gimananya ya, itu biar hakim dan para ahli yang menilai. Aku cuma fokus ngeliat Dantenya aja," sambungnya.

Saat menyaksikan tayangan itu, Tamara Tyasmara langsung merasa bersalah lantaran ia merasa Dante saat itu sangat membutuhkannya.

"Di situ aku mikir, dia (Dante) pasti nyariin aku, pasti nungguin aku di situ."

"Apalagi pas dia nggak kuat banget, aku yakin dia pasti nungguin aku dateng, di situ aku ngerasa bersalah," bebernya.

"Harusnya aku cepet dateng, gitu. Kalau aku cepet dateng harusnya nggak bakal kayak gini, pastinya udah aku ambil," ungkap Tamara sambil menangis.

Diketahui Yudha Arfandi terbukti secara sah bersalah karena melakukan pembunuhan berencana  terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Yudha membunuh Dante dengan cara menenggelamkan anak semata wayang Tamara Tyasmara itu saat  sedang berenang.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved