Status Rizky Febian dan Mahalini Dikuliti, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Sebut Tetap Suami Istri
Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan tersebut ditolak oleh pengadilan.
SRIPOKU.COM -- Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana memberikan penjelasan mengenai status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
"Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri, tetapi pandangan hukum anggapan dia kan memang dia sudah sah, karena memang (Rizky Febian dan Mahalini) tidak mengerti," ujar Suryana di kantornya, Senin (25/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa meskipun secara hukum status pernikahan tidak sah, akan tetapi mereka tetap sah sebagai suami istri. Karena terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pernikahan yang terjadi.
"Kita tahu proses pernikahannya Rizky itu kan sudah diliput media massa, semua orang tahu bahwa ada masalah," tambahnya.
Menurutnya, meskipun Rizky Febian menganggap pernikahannya sah, pada kenyataannya ada sejumlah kesalahan dalam proses pernikahan tersebut, yang terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Rizky Febian Datangi PA Jaksel, Akhirnya Jujur soal Status Pernikahan dengan Mahalini: Belum Beres
Rizky Febian rupanya tidak sepenuhnya memahami atau mengerti soal proses pernikahannya, karena lebih mengandalkan pihak keluarga serta vendor (wedding organizer/W0) dalam urusan administrasi dan prosesi.
"Rizky kan tidak tahu menahu, dia taunya beres aja. Semua sudah diurus oleh keluarga dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk wedding organizer dan stafnya," beber Suryana.
"Begitu juga dalam hal penunjukan wali nikah, yang bagi Rizky mungkin dianggap sah karena tidak memiliki wali sendiri," jelasnya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai bahwa tidak mengetahui kesalahan dalam proses tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan status pernikahan.
"Kalau secara hukum, orang yang tidak tahu tidak bisa dihukum salah, karena memang tidak tahu," tambahnya.
Suryana juga mengungkapkan bahwa pihak Rizky Febian dan keluarga baru mengetahui adanya kekeliruan dalam prosesi pernikahan setelah kasus ini dibawa ke pengadilan.
Salah satu masalah yang terungkap adalah penanganan administrasi pernikahan yang seharusnya menjadi urusan pribadi, tetapi diserahkan begitu saja kepada manajemen dan wedding organizer(WO).
"Mereka baru tahu setelah datang ke pengadilan bahwa prosesi pernikahan itu ada yang salah. Mestinya urusan pernikahan itu diurus oleh yang bersangkutan secara langsung, bukan diserahkan kepada pihak ketiga," ujar Suryana menegaskan.
Alasan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan adalah karena salah satu rukun nikahnya tidak terpenuhi, yakni wali nikah yang memiliki hubungan keluarga.
Kunci Jawaban PAI Kelas 1 SD Halaman 45 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Soal Kuuji Kemampuanku |
![]() |
---|
UNDUH Modul Ajar Deep Learning Ekonomi Kelas 11 SMA Materi Bab 1 Badan Usaha Dalam Perekonomian |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Ekonomi Kelas 12 SMA Materi Bab 4 Akuntansi, UNDUH LINK GRATIS |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Ekonomi Kelas 12 SMA Materi Bab 3 APBN dan APBD, UNDUH LINK GRATIS |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Ekonomi Kelas 12 SMA Materi Bab 2 Ekonomi Internasional, UNDUH LINK GRATIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.