Supriyani Divonis Bebas

Rekam Jejak Stevie Rosano Hakim Ketua yang Vonis Bebas Guru Supriyani, Punya Mobil Warisan

Berikut ini sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani, ternyata miliki mobil warisan

Editor: adi kurniawan
Youtube
Berikut ini sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani, ternyata miliki mobil warisan 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani dari perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang vonis perkara Supriyani ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, pada Senin (25/11/2024).

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano membacakan vonisnya, dikutip dari TribunnewsSultra.

Lantas, siapa Stevie Rosano?

Dilansir dari pn-pasirpengaraian.go.id, Stevie Rosano, S.H., merupakan hakim muda kelahiran Semarang, 18 September 1995.

Stevie Rosano besar di Semarang, hingga menamatkan pendidikannya dari S1 Universitas Diponegoro jurusan Ilmu Hukum pada 2017.

Setelah lulus kuliah, Stevie Rosano pun menjadi Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang selama dua tahun pada 2017 hingga 2019.

Setelah itu, Stevie Rosano diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada 2020 sampai dengan 2022.

Kini, Stevie Rosano menjadi hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.

Berikut riwayat pendidikan Stevie Rosano:

• SD Kanisius Tlogosari Kulon Semarang

• SMP PL Domenico Savio Semarang

• SMA Kolese Loyola Semarang

• S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Harta Kekayaan

Dilansir dari e-lkhpn, Stevie Rosano terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 10 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Hingga awal tahun 2024 ini, Stevie Rosano memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.305.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan Stevie Rosano:

A. Tanah dan Bangunan Rp1.500.000.000            
1. Tanah Seluas 327 M2 Di Kab / Kota Sleman, Warisan Rp1.500.000.000    
        
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp148.000.000            
1. Mobil, Honda Brio Rs Tahun 2017, Warisan Rp130.000.000            
2. Motor, Honda Beat Tahun 2020, Hasil Sendiri    Rp18.000.000    
        
C. Harta Bergerak Lainnya Rp57.000.000    

D. Surat Berharga Rp0        
    
E. Kas Dan Setara Kas Rp600.000.000    
        
F. Harta Lainnya Rp0    

Adapun, Stevie Rosano tidak tercatat memiliki hutang.

Sidang Vonis Supriyani

Sidang vonis kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriyani berlangsung di Ruang Kartika, PN Andoolo, Konawe Selatan, Sultra pada Senin (25/11/2024) pukul 09.30 WIB.

Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi kuasa hukumnya.

Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Adapun, Supriyani menghadapi perkara dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Guru honorer di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap muridnya menggunakan sapu.

Tetapi, dugaan tersebut kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano membacakan vonisnya, dikutip dari TribunnewsSultra.

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," jelasnya menambahkan.

Selanjutnya, majelis hakim juga membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani," ungkap Majelis.

Adapun, sidang vonis perkara guru Supriyani ini dipimpin sebagai Stevie Rosano sebagai hakim ketua, lalu ada Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo sebagai anggota.

Satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024," ujarnya.

"Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota," kata majelis hakim.

Ketika mendengar vonis bebas itu, Supriyani tidak berhenti mengeluarkan air mata.

Setelah sidang selesai, Supriyani pun keluar ruang sidang dengan sambutan dari keluarga hingga rekan-rekan gurunya yang juga datang dari PGRI.

Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani langsung menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

Ucapan terima kasih itu disampaikannya dengan haru di hadapan keluarga dan rombongan PGRI yang hadir.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan mendukung, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah," ungkap Supriyani.

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani tersedu-sedu dan mata memerah karena menangis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved