Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Video Perselingkuhan dari Baim Wong Diklaim Editan, Pengacara Paula Curiga Bukti Ilegal: Tidak Sah

Video Perselingkuhan Ditunjukkan Baim Wong Diklaim Editan, Pengacara Paula Verhoeven: Bukti Tak Sah

Editor: Fadhila Rahma
KOMPAS.com/Revi C Rantung/Grid.ID / Hana Futari
Video perselingkuhan ditunjukkan Baim Wong (kiri) diklaim editan, pengacara Paula (kanan) menentang. 

SRIPOKU.COM - Video perselingkuhan Paula Verhoeven yang ditunjukkan Baim Wong dipersidangan ditentang kuasa hukum.

Pihak Paula Verhoeven menyinggung bukti perselingkuhan dibawa Baim Wong berupa video dan percakapan didapat secara ilegal.

Pengacara Paula Verhoeven bahkan menyebut bukti video tersebut sudah editan.

Video editan yang artinya tidak utuh tersebut dipastikan oleh pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia tidak sah secara hukum. 

Itu sebabnya, Alvon Kurnia menentang bukti-bukti yang diberikan Baim Wong dalam sidang cerai yang digelar di  Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Dalam sidang beragendakan pembuktian itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven kompak hadir.

Sesuai tajuk persidangan, Baim Wong pun menyerahkan berkas yang diyakini sebagai bukti perselingkuhan Paula Verhoeven.

Tidak tanggung-tanggung, Baim Wong menyerahkan 40 bukti yang jadi pemicu perceraiannya dengan Paula. 

Meski begitu, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia mengkritik keras bukti yang diserahkan Baim Wong di Pengadilan.

Baca juga: Demi Buktikan Perselingkuhan, Baim Wong Bawa 12 Saksi di Persidangan, Pilu Paula Verhoeven Menangis

Alasan Baim Wong Senyum Puas Usai Sidang, Kontras dengan Paula Dibuat Nangis.
Alasan Baim Wong Senyum Puas Usai Sidang, Kontras dengan Paula Dibuat Nangis. (YouTube Intens Investigasi)

Menurut Alvon, bukti yang diserahkan Baim Wong didapat dari seseorang yang sudah di-edit.

Alvon juga mengatakan bukti tersebut didapat secara ilegal tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

"Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti," kata Alvon, Rabu. 

"Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga didapat secara sah," sambungnya melansir WartaKotalive.com.

Menurut Alvon, bukti tersebut dinilai tidak sah.

"Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan," terang Alvon.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved