Berita Isa Zega
Isa Zega Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Diduga Kasus Penistaan Agama, Ibadah Umrah Berakhir Petaka
Foto surat laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang wanita bernama Christine itu viral di sosmed dan mendapat reaksi dari netizen.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Mufti Anam menyayangkan kelakukan Isa Zega yang secara kodrat adalah laki-laki, memilih untuk menjalani ibadah umrah dengan berpakaian dan berperilaku seperti perempuan.
Dalam beberapa unggahannya, Isa Zega bahkan mengenakan hijab, cadar serta shalat di barisan perempuan.
Tindakan Isa Zega dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.
Dikutip dari akun Tiktoknya, Mufti Anam pun menguliti kelakuan Isa Zega yang dianggap telah mempermainkan agama.
"Ada seseorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang dia awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i, dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," kata Gus Mufti.
Lebih lanjut, Gus Mufti menjelaskan bahwa hukum Islam telah mengatur dengan jelas mengenai laki-laki yang mengganti alat kelaminnya.
Meskipun kini tampilannya adalah wanita, namun Isa Zega harus paham soal kodratnya yang terlahir sebagai laki-laki.
Dalam ibadah, seorang transgender diharapkan mengikuti tata cara yang sesuai dengan kodrat asalnya.
Ia menyayangkan keberanian Isa Zega beribadah umrah dengan penampilan bak wanita,
Seharusnya, Isa Zega tidak mengenakan hijab atau gamis saat menjalankan ibadah umrah, melainkan menggunakan pakaian ihram yang diperuntukkan bagi laki-laki.
"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara-cara seorang laki-laki," jelas Gus Mufti.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini bagian dalam penistaan agama," lanjutnya.
Gus Mufti menyebut bahwa penistaan agama telah diatur dalam Pasal 156 A KUHP, yang memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Ia berharap aparat hukum dapat segera memproses kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.
Jika dibiarkan, tindakan Isa Zega berpotensi merugikan banyak pihak. Sebagai contoh, ketika ia shalat di barisan perempuan, ada kemungkinan shalat para makmum perempuan tersebut menjadi tidak sah, mengingat kodratnya sebagai laki-laki.
Sampai Pendarahan 2 Kali, Ini Perlakuan Isa Zega ke Shandy Purnamasari saat Hamil, Nikita Jadi Saksi |
![]() |
---|
Detik-detik Isa Zega Ngamuk di Panggil Nama Sahrul saat Sidang Pencemaran Nama Baik, Akui Keberatan |
![]() |
---|
Sudah Anggap Teman Dekat, Isa Zega Nangis dr Oky Pratama Justru Jadi Saksi Shandy Purnamasari,Kecewa |
![]() |
---|
Detik-detik Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat, Bukti Video Dibongkar: Sumpah Al-Quran |
![]() |
---|
Terbongkar Penderitaan Shandy Purnamasari Ulah Isa Zega, Tiap Hari Dibully hingga Anak Disebut Cacat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.