NEWS VIDEO

Video 2 Jenderal Polisi Ini Bikin Eks Kapolsek Baito Iptu Idris 'Gemetaran', Terbukti Minta Uang?

Dua pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan bahwa Idris telah melanggar kode etik kepolisian dalam kasus kriminalisasi guru Supriyani.

Editor: adi kurniawan

SRIPOKU.COM -- Dua jenderal purnawirawan polisi meminta agar kepolisian menindak tegas eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ipda M Idris setelah jabatannya dicopot.

Kedua sosok jenderal itu adalah mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Kedua pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan bahwa Idris telah melanggar kode etik kepolisian dalam kasus kriminalisasi guru Supriyani.

Selain itu, eks kapolsek juga diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu dengan menerima uang Rp 2 juta dari Rp 50 juta yang diminta dari guru Supriyani.

Susno mengatakan bahwa polisi telah mengakui kesalahan penyelidikan dengan mencopot Kapolsek Baito.

Pencopotan tersebut juga membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim, D, yang dilaporkan oleh istri Aipda Wibowo Hasyim.

 

Tonton videonya di bawah ini: 

https://www.youtube.com/watch?v=vF63W1VCTTU

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved