NEWS VIDEO

Video Dipecat dan Masuk Penjara, Nasib Aipda Wibowo Hasyim Tergantung Vonis Hakim ke Guru Supriyani

Sejumlah langkah hukum disiapkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, jika kliennya divonis bebas akan melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim

Editor: adi kurniawan

SRIPOKU.COM -- Sejumlah langkah hukum disiapkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, jika kliennya divonis bebas.

Sidang pembacaan putusan atau vonis akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/11/2024).

Andri Darmawan mengaku akan melaporkan balik Aipda Wibowo Hasyim (WH) yang berstatus ayah korban.

Pihaknya meyakini Supriyani divonis bebas lantaran fakta persidangan tak menunjukkan adanya pemukulan.

Menurutnya, Aipda Wibowo Hasyim membuat rekayasa kasus pemukulan sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved