Breaking News

Berita Selebriti

Nikita Mirzani Bongkar Data Check In Hotel Isa Zega Umroh, Terbukti Benar Pria, Terancam Penjara

Melihat kenekatan Isa Zega yang membohongi publik, Nikita Mirzani lantas meminta agar kasus tersebut terus diusut.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
Data Check In Hotel Isa Zega Umroh Terbongkar, Terbukti Benar Pria 

Nikita berharap Isa Zega bisa dipenjara karena ulahnya tersebut.

"Pak buruan pk penjara, malu-malun warga negara Indonesia," ujarnya lagi.

Nikita Mirzani bongkar data hotel Isa Zega
Nikita Mirzani bongkar data hotel Isa Zega (Instagram)

Sementara itu Mufti Anam, Anggota DPR RI 2024-2029 dari Dapil Pasuruan-Probolinggo turut menyoroti keberanian Isa Zega melaksanakan ibadah umrah dengan identitas wanita.

Dikutip dari akun Tiktoknya, Mufti Anam pun menguliti kelakuan Isa Zega yang dianggap telah mempermainkan agama.

"Ada seseorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang dia awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i, dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," kata Gus Mufti.

Lebih lanjut, Gus Mufti menjelaskan bahwa hukum Islam telah mengatur dengan jelas mengenai laki-laki yang mengganti alat kelaminnya. 

Meskipun kini tampilannya adalah wanita, namun Isa Zega harus paham soal kodratnya yang terlahir sebagai laki-laki.

Dalam ibadah, seorang transgender diharapkan mengikuti tata cara yang sesuai dengan kodrat asalnya.

Ia menyayangkan keberanian Isa Zega beribadah umrah dengan penampilan bak wanita,

Seharusnya, Isa Zega tidak mengenakan hijab atau gamis saat menjalankan ibadah umrah, melainkan menggunakan pakaian ihram yang diperuntukkan bagi laki-laki.

"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara-cara seorang laki-laki," jelas Gus Mufti.

"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini bagian dalam penistaan agama," lanjutnya.

Gus Mufti menyebut bahwa penistaan agama telah diatur dalam Pasal 156 A KUHP, yang memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Ia berharap aparat hukum dapat segera memproses kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

Jika dibiarkan, tindakan Isa Zega berpotensi merugikan banyak pihak. Sebagai contoh, ketika ia shalat di barisan perempuan, ada kemungkinan shalat para makmum perempuan tersebut menjadi tidak sah, mengingat kodratnya sebagai laki-laki.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved