Berita Rizky Febian dan Mahalini

Mahalini Diisukan Hamil, Sule Blak-blakan Kuak Keinginannya Punya Cucu Perempuan, Mau Dipanggil Abah

Mahalini sebelumnya diisukan tengah berbadan dua saat hadir dalam acara ulang tahun Azura, anak Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
(Kiri) Rizky Febian (tengah) Mahalini dan (kanan) Sule yang berharap punya cucu perempuan 

Terancam  Nikah Lagi

Petaka Rizky Febian dan Mahalini terancam menikah ulang jika isbat nikahnya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Sule jadi saksi.

Permasalahan status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Tepat pada 10 Oktober 2024, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan promohonan isbat nikah, karena pernikahan keduanya belum tercatat secara negara.

Dikutip dari Tribunseleb, humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.

Oleh sebab itu mereka harus melakukan persidangan isbat nikah sehingga diketahui pernikahannya sah atau tidak.

"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana.

Bahkan Rizky Febian dan Mahalini terancam menikah lagi jika ditemukan adanya persyaratakn yang tidak terpenuhi.

"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.

Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.

"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."

"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.

Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.

"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved