Berita Selebriti

Diprotes Anggota DPR RI, Isa Zega Terancam Pidana Gara-gara Umrah Pakai Cadar, Dicap Penistaan Agama

Gus Mufti menyebut bahwa penistaan agama telah diatur dalam Pasal 156 A KUHP, yang memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Youtube
Diprotes Anggota DPR RI, Isa Zega Terancam Pidana Gara-gara Umrah Pakai Cadar 

SRIPOKU.COM - Mufti Anam, Anggota DPR RI 2024-2029 dari Dapil Pasuruan-Probolinggo turut menyoroti keberanian Isa Zega melaksanakan ibadah umrah dengan identitas wanita.

Dikenal sebagai transgender, penampilan Isa Zega bak perempuan saat umrah tuai pro dan kontra.

Tidak sedikit netizen yang marah dan menyebut Isa Zega telah melakukan dugaan penistaan agama, termasuk Mufti Anam.

Mufti Anam menyayangkan kelakukan Isa Zega yang secara kodrat adalah laki-laki, memilih untuk menjalani ibadah umrah dengan berpakaian dan berperilaku seperti perempuan.

Dalam beberapa unggahannya, Isa Zega bahkan mengenakan hijab, cadar serta shalat di barisan perempuan.

Tindakan Isa Zega dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam. 

Dikutip dari akun Tiktoknya, Mufti Anam pun menguliti kelakuan Isa Zega yang dianggap telah mempermainkan agama.

"Ada seseorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang dia awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i, dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," kata Gus Mufti.

Lebih lanjut, Gus Mufti menjelaskan bahwa hukum Islam telah mengatur dengan jelas mengenai laki-laki yang mengganti alat kelaminnya. 

Meskipun kini tampilannya adalah wanita, namun Isa Zega harus paham soal kodratnya yang terlahir sebagai laki-laki.

Dalam ibadah, seorang transgender diharapkan mengikuti tata cara yang sesuai dengan kodrat asalnya.

Ia menyayangkan keberanian Isa Zega beribadah umrah dengan penampilan bak wanita,

Seharusnya, Isa Zega tidak mengenakan hijab atau gamis saat menjalankan ibadah umrah, melainkan menggunakan pakaian ihram yang diperuntukkan bagi laki-laki.

"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara-cara seorang laki-laki," jelas Gus Mufti.

"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini bagian dalam penistaan agama," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved