Berita Viral
'Kasusnya Ringan' Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto Agar Bebas, Minta Anak yang Bully Juga Ditangkap
Semestinya, kata Firdaus, polisi juga melakukan penindakan terhadap anak dari berinisial EH, yang diduga telah membully anak Ivan berinisial E.
SRIPOKU.COM - Pengacara eksentrik, Firdaus Oiwobo ikut bicara soal kasus Ivan Sugianto, pelaku persekusi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur.
Ia menilai kasus yang menjerat Ivan Sugianto paksa siswa sujud dan menggonggong termasuk ringan.
Firdaus pun meminta agar Ivan Sugianto segera dibebaskan yang kini telah ditahan.
"Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum," ujar Firdaus seperti dikutip dari akun TikTok-nya @firdaus_oiwobo.
Menurut Firdaus, hukuman yang mengancam Ivan hanya dua atau tiga tahun.
Hal itu dinilai termasuk kasus ringan.
Baca juga: Profesi Ortu Siswa yang Dipaksa Sujud & Menggonggong Tak Kalah Tajir dari Ivan Sugianto, Rumah Mewah
Ia pun heran dengan penanganan polisi terhadap Ivan Sugianto yang terkesan luar biasa.
"Ini terlalu luar biasa penanganannya bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat," tambahnya.
Semestinya, kata Firdaus, polisi juga melakukan penindakan terhadap anak dari berinisial EH, yang diduga telah membully anak Ivan berinisial E.
Firdaus menilai harus ada perlakuan yang sama.
"Harus ada penerapan equality before the law, azas itu harus ada bahwa masyarakat di mata hukum sama. Anaknya Ivan itu telah di-bully di media sosial loh. Nah, anaknya yang membully ini harus ditangkap juga karena dia telah menyalahi aturan dan melanggar UU ITE. Amankan, tangkap gitu loh, harus berimbang," katanya.
Polisi diminta agar tidak berat sebelah dalam menangani kasus ini.
"Jangan Ivan saja yang dihukum, Ivan itu dihukum karena anaknya di-bully di media sosial dengan kalimat rambutnya mirip poodle. Jangan mentang-mentang ada tekanan netizen lalu polisi itu seakan-akan tindakannya di luar kewenangannya," tambahnya.
Firdaus pun meminta agar polisi tidak menahan Ivan dan segera membebaskannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari kedatangan sejumlah lelaki, diyakini rekan Ivan, ke SMA Kristen Gloria 2 untuk melabrak seorang siswa berinisial EH. Peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober 2024 di depan gerbang sekolah.
| Viral Curhatan Mahasiswa Asal Muba Sumsel di Yogyakarta, 'Terjebak' di Asrama Beratap Langit |
|
|---|
| Wagub Krisantus Tantang KDM Bangun Kalbar Pakai ABPD Rp 6 Triliun, Siap Cium Lutut Jika Berhasil |
|
|---|
| Sosok Wanita yang Ngaku Pegawai KPK dan Minta Jatah ke Ahmad Sahroni Rp300 Juta Terungkap, 48 Tahun |
|
|---|
| Kronologi Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan, Dimintai Uang Rp300 Juta |
|
|---|
| Polisi Temukan Bubuk Hitam, Siswa SMP Meninggal Terkena Ledakan Senapan Rakitan Saat Ujian Praktik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Firdaus-Oiwobo-Bela-Ivan-Sugianto-Agar-Bebas-Minta-Anak-yang-Bully-Juga-Ditangkap-Kasusnya-Ringan.jpg)