Narapidana Pesta Sabu Dalam Lapas

Pasca Napi Rayakan Ultah Pakai Musik Remix di Sel Viral, Polres Ogan Ilir Geledah Lapas Tanjung Raja

Pascaviral pesta musik remix warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, polisi menggeledah kamar di Lapas tersebut.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggeledah blok tahanan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Sabtu (16/11/2024). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pasca-viral pesta musik remix warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, polisi menggeledah kamar di Lapas tersebut.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Rernarkoba Iptu Ahmad Iqbal mengatakan, penggeledahan guna mengantisipasi barang-barang terlarang berada di dalam Lapas.


"Polisi menggelar razia gabungan bersama pihak Lapas Tanjung Raja," kata Iqbal kepada  Sripoku.com, Sabtu (16/11/2024).


Petugas menggeledah empat blok ruang tahanan.

Tangkapan layar warga binaan Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir diduga pesta narkoba di dalam tahanan
Tangkapan layar warga binaan Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir diduga pesta narkoba di dalam tahanan (Dokumen Warga)


Barang-barang, perlengkapan, peralatan aktivitas sehari-hari milik warga binaan tak luput dari pemeriksaan petugas.


Hasilnya, petugas menemukan barang-barang terlarang seperti obeng, kabel charger, korek api.


Adapun barang-barang berupa narkotika dam sejenisnya tak ditemukan.


"Ada warga binaan kedapatan simpan handphone. Dua unit handphone kami sita," ungkap Iqbal.


Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin mengatakan, penertiban di Lapas telah dilakukan secara berkala.


"Setelah kejadian viral kemarin, kami juga telah melakukan penggeledahan. Dan kali ini dilakukan bersama aparat kepolisian," kata Badarudin.

Kalapas Bantah Ada Pesta Narkoba

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja memberikan sanksi kepada warga binaan yang mengadakan pesta musik remix di sel tahanan.

Sebelumnya, video pesta tersebut beredar di media sosial dan warga binaan juga disebut-sebut pesta narkoba.

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, melalui Kepala Pengamanan Lapas Ade Irianto mengatakan, video warga binaan tersebut telah ditindaklanjuti.

"Hasil penelusuran, video joget-joget warga binaan itu terjadi pada Sabtu malam, tanggal 5 Oktober lalu," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Menurut Ade, pesta dengan musik remix diadakan karena ada salah seorang warga binaan berinisial AO berulang tahun.

Aktivitas menggunakan barang-barang yang tak diperkenankan dibawa ke dalam sel tersebut direkam oleh sesama warga binaan.

"Keesokannya langsung kami razia. Ada satu handphone, speaker rakitan sama kabel-kabel disambung, dimusnahkan semua," ujar Ade.

Diungkapkannya, sejumlah warga binaan dalam video merupakan terpidana kasus narkoba.

Perihal dugaan pesta narkoba dan miras di dalam sel yang beredar di medsos, menurit Ade hal tersebut tak benar.

"Berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), itu bukan narkoba. Jadi tidak benar ada pesta narkoba," jelasnya.


Para warga binaan yang ada dalam video, terutama AO juga sudah ditindak dan diberi sanksi berupa pencabutan remisi serta pencabutan pembebasan bersyarat.


"AO harusnya bebas bulan Desember ini, sebentar lagi. Tapi dia disanksi dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong Banyuasin," ungkap Ade.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved