Kasus Guru Supriyani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Turun Gunung Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani: Kami Turunkan Propam
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan,Supriyani dituduh menganiaya seorang murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito.
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan karena Supriyani telah menderita sejak dilaporkan ke polisi hingga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani," ujarnya dikutip Tribunnews.com, Selasa (12/11/2024).
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan.”
Ia pun berharap agar kliennya divonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."
Menurutnya, Supriyani ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang dia rasakan pasca dilaporkan.
"Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Supriyani dengan vonis bebas. Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidng di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.
Meski demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Hidupkan Pasar Tradisional, Pedagang Apresiasi Ketegasan Mentan Basmi Beras Oplosan |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Dukung Penuh Usulan Angkutan Bagi Petani dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Muhammadiyah Palembang, Peluang Vonis Oknum TNI Penembak 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Beri Amnesti untuk Pembunuh Wanita di Central Park, Padahal Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Spritualitas Semu: Fenomena Beragama di Era Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.