Kasus Guru Supriyani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Turun Gunung Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani: Kami Turunkan Propam
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan,Supriyani dituduh menganiaya seorang murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito.
"Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang.
Poin-poin yang meringankan:
- Supriyani bersikap sopan selama persidangan.
- Ia telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak tahun 2009.
- Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Ujang menyatakan, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tegasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Supriyani mengenai langkah selanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU
Guru Supriyani Bakal Menuntut Balik Sejumlah Pihak jika Pengadilan Jatuhkan Vonis Bebas
Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito Konawe Selatan, akan menuntut balik pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Penjelasan itu disampaikan oleh Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani. Ia menegaskan tuntutan balik itu bakal dilakukan jika majelis hakim menjtuhkan vonis bebas pada kliennya.
Bukan hanya berencana menuntut balik, pihaknya juga berencana meminta rehabilitasi dan pemulihan nama baik bagi sang klien.
Hidupkan Pasar Tradisional, Pedagang Apresiasi Ketegasan Mentan Basmi Beras Oplosan |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Dukung Penuh Usulan Angkutan Bagi Petani dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Muhammadiyah Palembang, Peluang Vonis Oknum TNI Penembak 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Beri Amnesti untuk Pembunuh Wanita di Central Park, Padahal Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Spritualitas Semu: Fenomena Beragama di Era Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.