Kasus Guru Supriyani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Turun Gunung Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani: Kami Turunkan Propam
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan,Supriyani dituduh menganiaya seorang murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito.
SRIPOKU.COM - Setelah kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terus bergulir, rupanya hal ini menarik perhatian para petinggi di Indonesia termasuk dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap dugaan permintaan uang dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan,Supriyani dituduh menganiaya seorang murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito.
Jenderal Listyo mengungkapkan, terdapat isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Baca juga: Alasan Guru Supriyani Cabut Surat Damai Terungkap, Akui Ada Tekanan, Kini Siap Bertemu di Pengadilan

"Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin (11/11/2024).
Kapolri menjelaskan, pihaknya telah melakukan enam kali upaya mediasi oleh penyidik, namun belum mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di mana kedua belah pihak sempat sepakat untuk berdamai.
Namun, kesepakatan damai tersebut dicabut oleh pihak tersangka, yang mempersulit penyelesaian kasus ini secara restorative justice.
Meski menghadapi berbagai kendala, Jenderal Listyo menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendiskusikan kejadian ini.
Intinya kata Listyo pihaknya terus memonitor, mengawasi serta mengikuti, hal hal yang menjadi perhatian publik.
Jaksa Tuntut Supriyani Dibebaskan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer di SD 4 Baito, dari tuduhan menganiaya murid kelas 1.
Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna, di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (11/11/2024).
Dalam pembacaan tuntutan, Ujang Sutisna menjelaskan beberapa poin yang mendasari keputusan JPU.
Ia menyatakan, tidak ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.
Hidupkan Pasar Tradisional, Pedagang Apresiasi Ketegasan Mentan Basmi Beras Oplosan |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Dukung Penuh Usulan Angkutan Bagi Petani dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Muhammadiyah Palembang, Peluang Vonis Oknum TNI Penembak 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Beri Amnesti untuk Pembunuh Wanita di Central Park, Padahal Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Spritualitas Semu: Fenomena Beragama di Era Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.