Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 117 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 4

Artikel kunci jawaban ini memuat soal pilihan ganda Penilaian Pengetahuan yang terdapat pada Bab 4 buku PAI kelas 10 SMA halaman 117 Kurikulum Merdeka

buku.kemdikbud.go.id
Ilustrasi kunci jawaban PAI kelas 10 SMA halaman 117 Kurikulum Merdeka, pilihan ganda Penilaian Pengetahuan Bab 4. 

A. 1, 2, 3, 4
B. 1, 2, 4, 5
C. 1, 3, 4, 5
D. 2, 3, 4, 5
E. 2, 4, 5, 1

Jawaban: B. 1, 2, 4, 5

4. Salah satu larangan yang tidak boleh dilakukan dalam praktik asuransi syariah adalah, praktik maisir yaitu ...

A. Praktik penipuan
B. Praktik perjudian
C. Ketidakjelasan transaksi
D. Praktik investasi bodong
E. Investasi yang mengandung ribamal ibadah
E. Mencatatnya di buku catatan pribadi

Jawaban: B. Praktik perjudian

5. Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. Setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. Transaksi perbankan yang dilakukan oleh Hamdan disebut dengan ...

A. Awadi’ah
B. Wakalah
C. Kafalah
D. Mudharabah
E. Musyarakah

Jawaban: A. Awadi’ah

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 80 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 3

6. Bu Nurwe adalah seorang ibu kantin di sebuah SMA. Untuk menjalankan usahanya, ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah, dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dengan prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai ...

A. Wakalah
B. Mudharib
C. Murabahah
D. Musyarakah
E. Mudharabah

Jawaban: B. Mudharib

7. Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah. Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan ...

A. Mudharabah
B. Musyarakah
C. Murabahah
D. Istishna'
E. Ijarah

Jawaban: A. Mudharabah

8. Salah satu contoh produk layanan koperasi syariah adalah usaha memindahkan hak pakai (hak guna) atas suatu barang, dengan membayar biaya tertentu tetapi tidak sampai memindahkan hak milik atas barang tersebut. Dalam istilah keuangan syariah, hal ini disebut dengan ...

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved