Berita Palembang

Sat Pol PP 'Sapu Bersih' Pedagang di Depan RS Muhammadiyah Palembang, 6 Kontainer Ditertibkan

Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban warung, mobil di Jalan A Yani tepatnya di depan RS Muhammadiyah

Tayang:
Penulis: Andi Wijaya | Editor: pairat
Sripoku.com/Andi Wijaya
Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban warung warung jajan (Konteiner), mobil di sepanjang Jalan A Yani Plaju tepatnya di depan RS Muhammadiyah Palembang, Selasa (12/11/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban warung warung jajan (Konteiner), mobil di sepanjang Jalan A Yani Plaju tepatnya di depan RS Muhammadiyah Palembang, Selasa (12/11/2024).

Hal ini lantaran melanggar perda Kota Palembang, warung-warung (Kontainer ) ini pun berhasil 'disapu bersih' Sat Pol PP Kota Palembang sejak subuh.


Kegiatan penetapan yang di mulai sejak pukul 04.00, subuh hingga pukul 08.00, pagi ini, terhitung ada sekitar 6 konteiner warung jualan makanan kecil dan warung yang mengunakan mobil diamankan.

Penertiban Jalan A Yani Plaju tepatnya di depan RS Muhammadiyah Palembang
Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban warung warung jajan (Konteiner), mobil di sepanjang Jalan A Yani Plaju tepatnya di depan RS Muhammadiyah Palembang, Selasa (12/11/2024).


Hal ini diungkap oleh Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin melalui Kabid Tibum Cherly Panggarbesi, kepada Sripoku.com," benar hari ini kita melakukan " Subuh Bersih-bersih" di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan RS Muhammadiyah, Palembang, " tegas Cherly. 


Lanjut Cherly, dilakukan penertiban ini atau subuh-subuh bersih untuk  penegakan Perda 44/2002. "Penertiban ini langsung diamankan barang bukti, dan hanya diamankan oleh Sat Pol PP Kota untuk memberikan efek jera bagi pelanggar,' tegasnya.


Dimana, sambung Cherly, sesuai Pasal 22 ayat (1) setiap badan atau orang dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di daerah milik jalan, di jalan, jalur hijau dan tempat-tempat umum kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh kepala Daerah.


Ketika ditemui seorang warga di lokasi tersebut, Jhoni (40), membenarkan adanya penertipan dikawasan tersebut.

"Banyak pak yang diangkut petugas Sat Pol PP tadi pagi, konteiner jualan pedagang. Penertiban itu dimulai subuh sekitar pukul 04.00 Hingga pukul 08.00, pagi," ungkapnya.


Sementara, Humas RS Muhammadiyah Palembang, Yuzar didampingi Eka Eka tanzillawaty, S.Ag, MM mengatakan benar tadi pagi adanya pembersihan yang dilakukan oleh Sat Pol PP kota Palembang.

"Jelas kami berterima kasih dengan Sat Pol PP kota Palembang, kalau kami pihak RS Muhammadiyah Palembang pengen seperti ini dibersihkan," katanya. 

Jalan A Yani Plaju tepatnya di depan RS Muhammadiyah
Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penertiban warung warung jajan (Konteiner), mobil di sepanjang Jalan A Yani Plaju tepatnya di depan RS Muhammadiyah Palembang, Selasa (12/11/2024).


Lanjut Yuzar, jalur itu merupakan jalur untuk pejalan kaki, tetapi digunakan masyarakat malah untuk berjualan.

"Oleh itu sering terjadi krodit. Dan banyak masyarakat (pasein-pasein-red), juga sering mengeluhkan susah saat hendak masuk ke RS Muhammadiyah Palembang ," katanya.


Seperti pantauan Sripoku.com, terlihat usai ditertibkan kawasan ini Tidka ada pedagang yang berjualan.

Dan hingga saat ini sudah di pasang pembatas agar pedagang tidak perjualan lagi. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved