Berita Musi Rawas

Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Musi Rawas Capai 7000 Unit

Abu Hanifa mengatakan, setiap tahun Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, selalu melaksanakan program bedah rumah untuk masyarakat.

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: tarso romli
Tribun Banten
ilustrasi rumah tak layak huni 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), total rumah tidak layak huni di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan mencapai 63.000 unit. 


Dari jumlah tersebut hanya 12.000 yang sudah terverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas. 

Sedangkan jumlah rumah tidak layak huni yang sudah ditangani melalui program bedah rumah, baik itu rehab ringan, rehab sedang maupun bangun baru kurang lebih mencapai 5.000 unit. Artinya, masih ada 7.000 rumah tidak layak huni di Musi Rawas. 

Plt Kepala Disperkim Musi Rawas, Ardi Irawan melalui Kabid Perumahan, Abu Hanifa mengatakan, setiap tahun Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, selalu melaksanakan program bedah rumah untuk masyarakat.

"Bahkan, kami juga selalu berusaha sumber-sumber dana dari pemerintah pusat. Sehingga kuota untuk program bedah rumah semakin banyak setiap tahunnya," kata Abu kepada Sripoku.com, Kamis (7/11/2024).

Menurut Abu, program bedah rumah sangat berdampak positif untuk penanggulangan kemiskinan ektrim di Kabupaten Musi Rawas, mengingat jumlah rumah yg tidak layak huni mencapai 63.000 unit.

"Tapi dari jumlah itu, yang telah terverifikasi di Disperkim lebih kurang 12.000 unit. Kemudian yang sudah direalisasikan atau ditangani melalui program bedah rumah ini kurang lebih 5.000 unit rumah," ucap Abu. 

Dijelaskan Abu, adapun rumah yang bisa dikategorikan rumah tidak layak huni yakni, rumah yang memiliki kualitas struktur bangunan yang rendah, seperti pondasi kolong atau sluk.

"Kemudian berlantai tanah, dan berdindingkan papan atau anyaman bambu yang sudah rusak," jelas Abu.

Selain itu lanjut Abu, cahaya di dalam rumah tidak sesuai dengan kebutuhan luas ruangan, kemudian penataan sirkulasi udara yang tidak standar, luas ruang kurang dari 9 meter perorang.

"Serta tidak memiliki sanitasi yang layak dan tidak memiliki sumber air bersih yang layak juga," ungkap Abu. 

Ditambahkan Abu, untuk menunjang kinerja Kementerian Perumahan Rakyat periode 2024-2029, dihimbau kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk mendata jumlah keseluruhan rumah dan rumah tidak layak huni di wilayah masing-masing.

"Termasuk juga jumlah warga yang belum memiliki rumah serta rencana perluasan pemukiman pada desa dan kelurahan. Data itu dapat disampaikan ke Disperkim Musi Rawas. Hal ini, untuk mendukung penyediaan 2 juta rumah," tegas Abu.

Lebih lanjut Abu menjelaskan, tentu tak hanya menyampaikan data tersebut, namun diharapkan juga dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya seperti kartu keluarga (KK) dan juga KTP. 

"Mudah-mudahan sejalan dengan program pemerintah pusat, jumlah rumah tidak layak huni yang ada di Musi bisa segera terselesaikan semuanya," tutup Abu. 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved