Berita Rizky Febian dan Mahalini

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Terdaftar di KUA, Humas PA Jaksel Buka Suara

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah buka suara.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
(Dari kiri ke kanan) Momen pernikahan Rizky Febian dan Mahalini 10 Oktober 2024 lalu, Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah. 

SRIPOKU.COM -  Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Terungkapnya status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA setelah lima bulan berumah tangga.

Kabar ini terungkap ketika Iky dan Lini (sapaan akrab keduanya), mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan baru-baru ini.

Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Iky dan Lini selama ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Akad nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar hari ini, Jumat (10/5/2024) secara intimate di Hotel Raffles, Jakarta.
Akad nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar hari ini, Jumat (10/5/2024) secara intimate di Hotel Raffles, Jakarta. (Tribunnews)

Baca juga: Penderitaan Mahalini Pasca Difitnah Selingkuh hingga Berniat Pensiun, Perangai Rizky Febian Disorot

Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Padahal, ketika menikah pada 10 Mei 2024 lalu, Iky dan Lini sempat pamer foto dengan buku nikah.

Sedangkan pernikahannya belum sah secara negara sehingga keduanya sebenarnya belum memiliki buku nikah.

Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.

"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.

"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.

Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Iky dan Lini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.

Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan akta nikah alias buku nikah untuk Iky dan Lini.

"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.

Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.

Adapun sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved