Berita Rizky Febian dan Mahalini
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Terdaftar di KUA, Humas PA Jaksel Buka Suara
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah buka suara.
SRIPOKU.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Terungkapnya status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA setelah lima bulan berumah tangga.
Kabar ini terungkap ketika Iky dan Lini (sapaan akrab keduanya), mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan baru-baru ini.
Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Iky dan Lini selama ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Penderitaan Mahalini Pasca Difitnah Selingkuh hingga Berniat Pensiun, Perangai Rizky Febian Disorot
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Padahal, ketika menikah pada 10 Mei 2024 lalu, Iky dan Lini sempat pamer foto dengan buku nikah.
Sedangkan pernikahannya belum sah secara negara sehingga keduanya sebenarnya belum memiliki buku nikah.
Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.
"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.
"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.
Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Iky dan Lini harus mengurus ke Kantor Urusan Agama.
Baru setelah itu Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan akta nikah alias buku nikah untuk Iky dan Lini.
"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.
Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.
Adapun sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.
Reaksi Mahalini usai Permohonan Itsbat Nikah Ditolak, Rizky Febian Telan Pil Pahit Harus Nikah Ulang |
![]() |
---|
Mahalini Diisukan Hamil, Sule Blak-blakan Kuak Keinginannya Punya Cucu Perempuan, Mau Dipanggil Abah |
![]() |
---|
Petaka Rizky Febian dan Mahalini Terancam Nikah Ulang, Humas PA Jaksel Kuak Syarat, Sule jadi Saksi |
![]() |
---|
Rizky Febian dan Mahalini Ogah Menikah Jika Tahu Ada Kendala Teknis, Kini Ajukan Sidang Isbat Nikah |
![]() |
---|
Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Alasan Nikah Siri Disorot, Kini Minta Sah di Mata Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.