Fakta Sidang Ketiga Kasus Guru Supriyani, Terkuak Banyak Kejanggalan Aipda Wibowo Hasyim Bungkam

Sidang ketiga kasus penganiayaan siswa SD di Konsel dengan terdakwa Supriyani menghadirkan 8 saksi termasuk 3 teman korban yang masih di bawah umur.

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com/Instagram
Sidang ketiga kasus penganiayaan siswa SD di Konsel dengan terdakwa Supriyani menghadirkan 8 saksi termasuk 3 teman korban yang masih di bawah umur. 

SRIPOKU.COM -- Sidang ketiga kasus penganiayaan siswa SD di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan terdakwa guru Supriyani digelar tertutup pada Selasa (29/10/2024).

Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, adalah pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim serta pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang kali ini menghadirkan 8 saksi termasuk 3 teman korban yang masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, mengaku telah menghadirkan 8 saksi dalam agenda pemeriksaan perkara.

Ia meminta Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menggelar sidang secara tertutup lantaran saksi masih di bawah umur.

"Kami menyiapkan delapan orang saksi Yang Mulia, tiga di antaranya anak." 

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sidang dilakukan secara tertutup mengingat yang diperiksa adalah anak di bawah umur,” katanya.

Sidang kali ini berbeda dari dua sidang sebelumnya karena tak ada aksi unjuk rasa di depan PN Andoolo. 

Meski sidang terlihat sepi, petugas kepolisian masih menjaga ketat di kawasan pengadilan.

Baca juga: Pengakuan Kades Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Ini Bantahan Aipda Wibowo

Sementara itu, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan 3 siswa SD tak dapat dijadikan saksi karena tak memenuhi syarat.

Mereka juga tidak disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.

Menurutnya, kasus penganiayaan janggal sejak awal karena penetapan tersangka berdasarkan kesaksian siswa.

Bahkan keterangan para siswa dalam persidangan tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perbedaan pertama terkait waktu pemukulan yang terjadi di dalam kelas.

Dalam BAP tertulis pemukulan terjadi pukul 10.00 Wita, sedangkan kesaksian siswa pukul 08.30 Wita.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved