Berta Viral
Jaksa Tangani Kasus Bu Guru Supriyani Bakal Diperiksa, Kejati Sultra Pastikan Sidang Berlaku Adil
Jaksa yang menangani kasus guru honorer, Supriyani bakal diperiksa, Kejati Sultra pastikan sidang berlaku adil.
SRIPOKU.COM – Jaksa yang menangani kasus guru honorer, Supriyani bakal diperiksa, Kejati Sultra pastikan sidang berlaku adil.
Seperti diketahui kasus guru Supriyani terus bergulir dan jadi perhatian piblik hingga kini.
Sebelumnya Guru Supriyani dilaporkan telah memukul anak Aipda WH menggunakan ganggang sapu di dalam kelas.
Aipda WH merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini mendapat sorotan lantaran Supriyani mengaku tak melakukan pemukulan ke siswa.
Bahkan, Supriyani sempat ditahan di Lapas meski membantah.
Kabar terbaru, setelah guru Supriyani menolak upaya mediasi dan sidang dimulai, Kejati Sultra akan memeriksa secara internal jaksanya dalam kasus ini.

Baca juga: Pengakuan Kades Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Ini Bantahan Aipda Wibowo
Hal ini diungkap oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna.
Anang mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan internal terhadap jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Anang menyatakan bahwa saat ini, Kejati Sultra tengah memfokuskan perhatian pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan persidangan Supriyani berjalan dengan adil.
Kasus ini telah memasuki tahap pengadilan, dan Anang menekankan pentingnya pengawasan agar proses persidangan berlangsung dengan baik.
Ia juga menyatakan bahwa seharusnya kasus ini bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sejak awal.
"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," tambahnya dilasnir dari Tribunnews.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kejati Sultra telah menurunkan tim untuk mengawasi penanganan kasus Supriyani di Kejari Konawe Selatan.
Anang berkomitmen untuk memastikan Supriyani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Setelah persidangan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konawe Selatan.
"Apabila ada kesalahan SOP, pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," jelas Anang.
Sidang Perdana
Sidang perdana kasus Supriyani telah berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Para jaksa penuntut umum (JPU) masih meyakini bahwa Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
Dengan langkah-langkah ini, Kejati Sultra berupaya memastikan bahwa kasus guru Supriyani ditangani secara transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Guru Supriyani Tolak Mediasi

Baca juga: Video, Padahal Jatuh di Sawah Aipda HW Ngotot Penjarakan Supriyani, Hasil Visum Anak Polisi Bocor
Sebagai informasi, sebelum sidang perdana dimulai, keluarga Aipda WH menghampiri Supriyani dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.
Namun proses mediasi antara guru Supriyani dengan keluarga Aipda WH gagal sehingga dugaan kasus penganiayaan siswa diselesaikan di pengadilan.
Dengan tegas, guru Supriyani menolak upaya mediasi tersebut karena berkas perkara telah masuk pengadilan.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan kliennya yakin tidak terlibat pemukulan dan ingin kasus selesai di persidangan."Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," bebernya, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan tak ada restorative justice lantaran Supriyani mengaku tak memukul korban yang masih kelas 1 SD.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," tegasnya.
Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas dalam mengawal kasus ini.
"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ucapnya.
Dalam sidang perdana, JPU meminta proses peradilan dilakukan dengan cepat agar kasus ini tidak menjadi polemik di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menjelakan dakwaan yang dibaca akan diuji dalam sidang.
"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," tandasnya.
Kasus ini diselesaikan di persidangan karena berkas perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian.
Menurutnya, penyidik telah memberikan alat bukti dan kebenaran kasus ini akan terungkap di persidangan.
"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita bantu lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," tandasnya.
Isi Dakwaan
Ujang Sutisna bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan Supriyani.
Dakwaan tersebut berisi kronologi pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
Awalnya, korban mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas 1A.
Kemudian, Supriyani masuk ke ruang kelas 1A karena tidak ada pengajar dan suasana kelas ramai.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah."
"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” paparnya.
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka memar di paha belakang.
Orang tua korban menyerahkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Pallangga saat membuat laporan polisi.
"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," sambungnya.
Supriyani yang mendengar dakwaan hanya bisa mengusap air mata.
Jika dakwaan terbukti, Supriyani terancam 5 tahun penjara.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Ujang Sutisna memberi kesempatan kuasa hukum Supriyani untuk memberi pembelaan.
Namun, kuasa hukum Supriyani meminta waktu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang ditunda.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata Ujang Sutisna.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.