Penerimaan Polisi TA 2025

Daftar Persyaratan Penerimaan Akpol, SIPSS, Bintara dan Tamtama TA 2025

Segera hadir penerimaan calon Anggota Polri, TA 2025, Akpol, SIPSS, Bintara dan Tamtama.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
handout
Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajat Haribowo, sosialisasi penerimaan terpadu calon anggota Polri TA 2025 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Segera hadir penerimaan calon Anggota Polri, TA 2025, Akpol, SIPSS, Bintara dan Tamtama.

Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajat Haribowo didampingi Kabag SDM Polrestabes Palembang, AKBP M Adil, mengungkapkan persyaratan umum penerimaan anggota Polri yakni warga negara Indonesia (pria dan wanita), beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.

Selain itu, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45, sehat jasmani dan rohani (surat keterangan kesehatan dari puskemas/RSUD). 

Lalu, lanjutnya, tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK dari Polres/TA setempat), berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian 

"Terkahir belum pernah menikah," kata dia, Rabu (23/10/2024).

Selanjutnya untuk syarat khusus Taruna/ Akpol, Sambung Karo SDM Polda Sumsel, berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

 Kemudian berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/sederajat (bukan lulus dan atau berijazah paket A, B, C.
 
"Untuk SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari kemenag dengan ketentuan nilai kelulusan rata-rata, lulusan 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70, lulusan 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70.00 atau B, bagi yang mengunakan alpahabet (A=80-89, B =70-79, C=60-69 dan D=50-59," kataya. 

"Selain itu, lulusan tahun 2022-2023, mengunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75.00 atau B. Dan lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian saat penerimaan.

"Untuk tinggi badan pria 165 cm dan wanita tinggi 163 cm," kata dia.  

Sedangkan untuk persyaratan khusus SIPSS, sambungnya, berasal dari perguruan tinggi negeri/swasta dengan program studi terakreditasi minimal B (yang mengunakan instrumen akreditasi 7 standar ) atau akreditasi minimal sangat baik ( yang mengunakan instrumen akreditasi 9 kriteria).

"Akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT nomor 1 tahun 2022, dengan IPK minimal 3.0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh pembantu dengan bidang akademik (berlaku untuk S1 maupun S2. Program studi sesuai dengan kebutuhan polri yang sudah ditentukan," tegasnya. 

Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan sekolah inspektur polisi sumber sarjana (SIPSS).

"Maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis, 30 tahun untuk S2 dan S2 Profesi, 28 tahun untuk S1 propesi dan 26 tahun untuk S1 dan D-IV. Untuk tinggi badan pria 162 cm dan wanita 157 cm," bebernya. 

Lebih jauh Sudrajat mengatakan untuk persyaratan khusus Bintara Polri, usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun. Berijazah serendah-rendahnya SMU/SMK/MA/sederajat. 

" SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah paket A,B, dan C. Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65.00, atau C,  lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70.00 atau B. Lulusan 2024 akan ditentukan saat penerimaan. Sedangkan untuk tingggi badan pria 165 Cm dan wanita 160 cm, " bebernya kembali. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved