Berita Viral
Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Marah Dipukul Pakai Sapu
Guru honorer wanita tersebut ditahan setelah dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan.
SRIPOKU.COM - Viral guru honorer SDN Baito Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani ditahan polisi hingga memantik aksi solidaritas sesama guru.
Guru honorer wanita tersebut ditahan setelah dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan.
Pelapor merupakan istri Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.
Para guru di Baito mengancam akan mogok mengajar jika Supriyani tak dibebaskan.
Menurut mereka, Supriyani tidak melakukan penganiayaan dan hanya menegur muridnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Hasna, berharap Supriyani mendapat keadilan.
"Sementara rapat (membahas kasus guru Supriyani)," ucapnya, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menjelaskan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap siswa kelas 1 SD terjadi pada Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Viral Sekwan Lubkuklinggau Hadir Saat Timses Masukkan Bingkisan Paslon, Rifki Dilaporkan ke Bawaslu

"Saat korban telah bermain dan datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan," bebernya.
Orang tua korban sempat mengupayakan mediasi, namun gagal hingga membuat laporan polisi pada Jumat (26/4/2024).
Ia membenarkan pelapor merupakan istri anggota polisi.
Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 26 April 2024.
"Benar, orang tua korban merupakan seorang anggota kepolisian di Polsek Baito, iya Kanit Intel," tukasnya.
Kasus ini kembali viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel).
Menurut AKBP Febry Sam, mediasi tak menemukan titik terang sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/10/2024).
"Empat kali dilakukan mediasi antara orangtua korban dan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakuinya."
"Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya," terangnya.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Sebelumnya, beredar viral pesan di grup WhatsApp dengan tagar #SaveIbuSupriyani.
Pesan tersebut berisi permintaan untuk membebaskan guru Supriyani yang dilaporkan istri anggota polisi atas kasus kekerasan terhadap murid.
"Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal."
"Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun-tahun."
"Padahal, gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi orang tuanya tidak terima."
"Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani SPd dan beliau segera mendapat keadilan," tulis pesan itu.
Terduga Pelaku Disarankan Minta Maaf
Febry menuturkan sejumlah upaya mediasi dilakukan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut tidak kunjung menemukan titik temu karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Lantas, Febry mengungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memberikan masukan melalui kepala sekolah tempat terduga pelaku mengajar.
Adapun masukannya adalah agar SU mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH dan N, lalu meminta maaf.
Saran Bripka Jefri ini, kata Febry, langsung dilakukan oleh kepala sekolah dan mengajak SU dan suaminya untuk datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf.
Namun, ternyata ibu korban belum bisa memaafkan.
Setelah itu, keluarga terduga pelaku bersama dengan Kepala Desa Wonua Raya juga sempat datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Pada pertemuan itu, disebutkan pihak korban sudah memaafkan dan tinggal menunggu kesepakatan damai.
Hanya saja, proses damai itu berujung gagal buntut keluarga korban mendengar kabar bahwa terduga pelaku tidak ikhlas saat minta maaf.
“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.
SU Berujung Ditahan
Berdasarkan berkas dari Polsek Baito yang dilihat Tribun Sultra, kasus ini pun lantas naik sidik pada 22 Mei 2024 setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 April 2024 ke Polsek Baito dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.
Setelah itu pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.
Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024).
Kasus ini pun sampai ke DPRD Sultra dan meminta kepada Kejari Konawe Selatan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap SU.
Hal ini dilakukan setelah Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala bertemu SU yang ditahan di Lapas Perempuan, Kendari pada Senin (21/10/2024) kemarin.
"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.
Dia menuturkan penangguhan penahanan dilakukan karena SU tengah persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.
"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," ujar Tariala.
"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," imbuhnya.
Tariala pun menilai ada yang janggal dalam proses hukum terhadap SU sehingga yang bersangkutan sampai ditahan.
"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.
"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.
Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.
"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.
Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
FAKTA Keaslian Cek Rp3 Miliar Mas Kawin Pernikahan Mbah Tarman Diungkap, Penghulu Akhirnya Bersuara |
![]() |
---|
NASIB Ajudan Bupati Purwakarta setelah Kepergok Selingkuh, Video Brigadir YSS Digerebek Istri Viral |
![]() |
---|
BONGKAR Perlakuan Yai Mim, tak Main-main Sahara Ngaku Dilecehkan Seksual 4 Kali: di Tempat Garasi |
![]() |
---|
CARA Elegan Istri Ajudan Bupati Brimob Pergoki Suami Pulang ke Rumah Janda Anak Dua: Beda Level! |
![]() |
---|
BRIMOB Pangkat Brigadir Dipergoki Istri Selingkuh dengan Janda Dua Anak, Ditunggu Komandan di Barak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.