Berita Viral

Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Marah Dipukul Pakai Sapu

Guru honorer wanita tersebut ditahan setelah dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan.

Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Dipukul Pakai Gagang Sapu 

SRIPOKU.COM - Viral guru honorer SDN Baito Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani ditahan polisi hingga memantik aksi solidaritas sesama guru.

Guru honorer wanita tersebut ditahan setelah dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan.

Pelapor merupakan istri Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.


Para guru di Baito mengancam akan mogok mengajar jika Supriyani tak dibebaskan.

Menurut mereka, Supriyani tidak melakukan penganiayaan dan hanya menegur muridnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Hasna, berharap Supriyani mendapat keadilan.

"Sementara rapat (membahas kasus guru Supriyani)," ucapnya, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menjelaskan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap siswa kelas 1 SD terjadi pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Viral Sekwan Lubkuklinggau Hadir Saat Timses Masukkan Bingkisan Paslon, Rifki Dilaporkan ke Bawaslu

Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Dipukul Pakai Gagang Sapu
Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Dipukul Pakai Gagang Sapu (Instagram)

"Saat korban telah bermain dan datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan," bebernya.

Orang tua korban sempat mengupayakan mediasi, namun gagal hingga membuat laporan polisi pada Jumat (26/4/2024).

Ia membenarkan pelapor merupakan istri anggota polisi.

Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 26 April 2024.

"Benar, orang tua korban merupakan seorang anggota kepolisian di Polsek Baito, iya Kanit Intel," tukasnya.

Kasus ini kembali viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel).


Menurut AKBP Febry Sam, mediasi tak menemukan titik terang sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/10/2024).

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved